86.657 Belum Rekam e-KTP

10.939 dilihat
Ilustrasi E- Ktp (poto net)

BANYUASIN, Buana Indonesia– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin, mencatat setidaknya 86.657 wajib KTP  di Kabupaten Banyuasin, belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau eKTP. Hal Itu dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, Hasan Masri saat ditemui media ini diruang kerjanya rabu (14/02).

Dikatakannya, angka tersebut tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin.“Banyuasin memiliki 523.292 wajib KTP yang harusnya melakukan perekaman data eKTP, namun sejak diluncurkan sampai 11 Februari 2012 lalu, baru 436.635 wajib KTP yang melakukan perekaman data, artinya ada 86.657 yang belum menjalani proses mendapatkan eKTP ini,” kata Hasan Masri.

Advertisement

Diterangkanya Dari data yang ada di Disdukcapil Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Talang Kelapa adalah kecamatan terbanyak yang wajib KTPnya belum melakukan perekaman data eKTP tersebut.”Jumlah di Kecamatan yang padat penduduk ini, tercatat ada 16.000 wajib KTP yang belum melakukan scanning sidik jari hingga input data lainnya dari 79.059 wajib KTP yang ada di Kecamatan ini” sambunya

Peringkat kedua lanjut dia, diisi oleh Kecamatan Rantau Bayur, yang wajib KTPnya mencapai 10.789 belum melakukan perekaman data dari 32.060 wajib KTP.“Banyak factor yang menyebabkan banyaknya wajib KTP yang belum melakukan perekaman data, seperti adanya warga yang mungkin pindah ataupun yang meninggal dunia. Ada juga yang sibuk dengan pekerjaan, dan jangkauan ke Kantor Camat yang jauh,” tambahnya.

Disdukcapil sendiri juga memberikan kemudahan bagi wajib KTP yang mengalami sakit ataupun kelumpuhan dengan menyiapkan e_mobile, perangkat perekaman eKTP yang bisa dibawa ke mana-mana. “Ada alat bantu, namanya e_mobile, tapi untuk yang sakit atau lumpuh dan tidak bisa pergi ke kantor camat,” katanya.

Disdukcapil juga, tambah Hasan Masri, memperpanjang masa perekaman data eKTP hingga Desember 2013 mendatang tanpa dipungut biaya sama sekali. Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama yang tahun ini memasuki usia 17 tahun. “Tujuan utamanya untuk menangkal beredarnya KTP ganda,” pungkasnya. (Bi)

Advertisement