
BANYUASIN, Buana Indonesia- Merki Bakri S.p.d selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Diisukan telah menyalahi aturan dengan membuat surat penunjukan PLH Sekretaris Dinas bernama Nopran. Menurut kabar yang beredar Surat penunjukan PLH itu telah ditandatangani oleh Merki selang beberapa hari dirinya menjabat
Selain itu Usai menerima serah terima jabatan Kepala dinas Pendidikan dari Drs Darul Qutni Said kepadanya yang dilaksanakan di ruang rapat dinas pendidikan kabupaten Banyuasin pada tanggal 20/3/13 pukul 10.30 WIB. Yang lalu
Mantan Kepala SMA Negeri 17 Palembang ini yang baru saja menepati sebagai sekretaris Didinas itu dan langsung ditunjuk oleh Bupati untuk menjabat sebagai PLT kepala Dinas Pendidikan diisukan pula telah menerbitkan Surat pembatalan terhadap surat penunjukan tersebut selang beberapa hari setelah isu berkembang
Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Baharudin saat dihubungi diruang kerjannya selasa (26/03) membantah terhadap beredarnya isu tersebu “itu hanya isu dan itu tidak benar” kelitnya
Menurutnya memang sempat ada usulan dari rekan-rekan sekerjannya untuk menunjuk salah seorang stap didinas itu bernama Nopran” namun karna aturannya tidak membolehkan PLT Kepala dinas menunjuk PLH akhirnya dibatalkan”lanjut dia
Sebenarnya tujuan rekan-rekan itu baik yaitu untuk membatu tugas-tugas dari Sekretaris yang saat ini sebagai PLT Kepala Dinas, namun karna aturannya tidak membolehkan akhirnya tidak jadi.
Terpisah PLT Kepala Dinas Pendidikan Merki Bakri Spd saat dihubungi diruang kerjanya juga membantah terkait beredarnya isu tersebut” tidak benar itu, tidak ada PLH disini (didinas pendidikan red) cetusnya
Dikatakannya bahwa dirinya tidak pernah membuat surat untuk menunjuk PLH “sekretaris dinas masih tetap saya, saya memang menunjuk namun dengan lisan, tujuannya untuk membantu tugas-tugas disekretaiat” bantahnya
Dirinya juga membantah bahwa selang beberapa hari diterbitkan surat penunjukan PLH Sekretasis dirinya telah menandatangani surat pembatalan “tidak-tidak benar itu” ucapnya sedikit gemetar
Sementara itu Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuasin Lili Antala Dewa saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang isu itu” kalau mengenai salah benarnya saya belum bisa mengatakan, tapi biasanya yang menunjuk PLT atau PLH itu bupati” ucapnya
Menurutnya PLT Kepala Dinas bisa saja menunjuk seseorang sebagai PLH tat kala si Kepala Dinas sedang berhalangan atau sedang dinas luar atau juga cuti ” tapi kalau ada ditempak kenapa dia harus menunjuk kepala PLH sekretaris, kalau dia tidak mampu untuk menjalankan tugas sesui apa yang ditunjuk bupati ya serahkan lagi kebupati” tukasnya (BI)







