Diduga, Hasil Cetak Sawah Mengalir Keoknum Kepala Dinas

9.679 dilihat

BANYUASIN, Buana Indonesia- Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Banyuasin Median jumat (5/7) dikonfrontir dengan dua tersangka kasus cetak sawah, Muslmin dan Hermansyah di Mapolres Banyuasin,

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ali Rojikin, saat djonfirmasi membenarkan telah mempertemukan ketiganya di ruang Tipikor Polres Banyuasin sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 09.50 WIB tersebut. Ketiganya di pertemukan ruang Tipikor oleh Kanit Tipikor Iptu Abdullah untuk kepentingan penyidikan. “Saat dikonfrontir dengan sejumlah pertanyaan, terjadi jawaban yang berbeda,” jelas Ali.

Advertisement

Namun, Kant Reskrim enggan menjelaskan pertanyaan apa yang dikonfrontir kepada Kadistannak dan dua tersangka dugaan korupsi tersebut. Karena masuk dalam materi penyidikan, tidak untuk konsumsi publik. “Kam masih mencari alat buktinya dulu, kemungkinan bakal ada tersangka baru,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, konfrontir antara Kadistannak dan dua tersangka dilakukan pukul 9.00 wib – 09.59 wib, penyidik memberikan 13 pertanyaan terkat pemotongan dana bantuan cetak sawah milik Gapoktan tahun 2012.

Hermansyah dan Muslimin mengaku telah mendapat perintah dari kepala Dinas diruang kerjanya untuk melakukan pemotongan/setoran 20% dari total dana bantuan cetak sawah tahun anggaran 2012 milik masing-masing Gapoktan, namun dibantah Madian

Hermansyah juga mengaku telah menyerahkan uang pemotongan tersebut sebanyak 3 kali kepada Madian di rumah Median JalanKolonel H Burlian NO 54 RT 01 RW 02 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Palembang, dengan total Rp 1.35 M.

Pertama, adalah sebesar Rp 650 juta pada 12 Oktober 2012 sekitar pukul 21.30 WIB. Pemotongan dana tahap pertama tersebut berasal dari Gapoktan Karya Mulya Desa Wonosori, Sumber Makmur Desa Sumber Rejo, Perintis Damai Desa Dana Mulya, Sri Dadi Desa Mekarsari, Darma Wakti Desa Purwodadi, Sido Makmur Desa Ringin Harjo, Sama Harapan Desa Sumber Agung.

Kedua, adalah sebesar Rp 500 juta pada 30 November 2012, sekitar pukul 19.00 WIB, juga dikediaman Madian. Hermansyah menyerahkan uang potongan dana bantuan cetak sawah tahun anggaran 2012. Ketiga, Hermansyah menyetor uang potongan Gapoktan sebesar Rp 200 juta pada 18 Desember 2012 sekitar pukul 19.00 WIB. Pernyataan itu dbenarkan oleh tersangka Muslmin, namun Dia tidak tahu berapa jumlahnya. Sementara Median, tetap membantah dan mengaku tidak pernah melakukan itu.

Kemudian, dana sebesar Rp 1.300.000.000 dikembalikan ke Gapoktan masing-masing, dan dilaporkan ke Madian pada 17 Maret 2013 pukul 19.00 WIB di kediaman Kadistanak tersebut. Madian kembali membantah materi tersebut.

Hermansyah mengaku telah mempertanyakan uang yang dikembalikan oleh Madian tersebut hanya Rp 1.150.000.000, dan saat itu dijawab Madian “Rp 1.300.000.000, dak mungkin aku budike, aku nih la haji,” perkataan Madian tersebut disaksikan Muslimin, dan istri Madian, Hj Lindari AMK yang pernah dipanggil Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Polres Banyuasin memeriksa dugaan korupsi cetak
sawah seluas 1800 hektare di sembilan desa, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Dimana kegiatan tersebut berasal dari perluasan
areal (cetak sawah) tanaman pangan program penyediaan dan pengembangan prasarana sarana pertanian satker Dinas Pertanian Tananam Pangan dan Hortikultura Sumsel di Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Banyuasin anggaran tahun 2012 menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 18 milyar.

Dugaan korupsi diduga dengan cara memotong atau menyunat anggaran di setiap desa yang memperoleh cetak sawah, dan setiap desa
memiliki luas cetak sawah yang berbeda. Berhasalkan audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp 3,32 M.

Advertisement