Perwakilan Dua Warga Tuntut Lahan Transmigrasi

9.807 dilihat

OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Perwakilan dua warga Desa Tanjung Pule dan Desa KTM Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir mendatangi komsi IV DPRD Ogan Ilir  menuntut ribuan hektar lahan transmigrasi yang dijanjikan pemerintah yang sampai saat ini belum direalisasikan dan menyelesaikan sengketa tapal batas antara Ogan Ilir dengan Muaraenim secepatnya.

“sudah sejak tahun 2007 silam pemerintah Ogan Ilir belum merealisasikan sisa lahan transmigrasi yang menjadi hak warga transmigrasi,”kata Giarta,45,salah satu perwakilan ratusan warga dari Desa Tanjung Pule dan Rambutan, Indralaya Utara didampingi Kades Tanjung Pule,Tasripin, kamis (28/11/13)

Advertisement

Menurutnya , untuk Desa Tanjung Pule ada sekitar 170 KK yang belum mendapatkan lahan transmigrasi tahap kedua seluas 1 hektar. Sementara di Desa UPT II desa
Rambutan ada 300 KK yang belum mendapatkan lahan usaha tahap kedua. Bahkan untuk di Desa Rambutan kata tasripin ada 127 KK yang belum selesai mendapatkan lahan pertama seluas 1 hektar per KK.

“Jadi setiap KK mendapatkan lahan transmigrasi 2 hektar 1/4. 1/4 lahan
untuk pemukiman dan dua hektar dijadikan sebagai lahan produktif untuk usaha. Kami sudah berupaya maksimal, namun sampai saat ini tidak ada solusinya,”katanya transmigrasi asal Poyolali, Jawa Tengah yang masuk ke Ogan Ilir tahun 2009 lalu seraya meminta BPN untuk tidak menindaklanjuti ajuan pembuatan sertifikat oleh individu warga karena dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Eko Agus Sugiarto dihadapan perwakilan warga dua desa melanjutkan pihaknya siap mengakomodir tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Pule dan Desa KTM Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir terkait belum direalisasikanya lahan transmigrasi hingga ribuan hektar. Bahkan pihaknya meminta Disnakertrans dan Dinas Kehutanan Ogan Ilir untuk mengawal keluarnya SK Menteri Kehutanan tentang konservasi lahan hutan menjadi lahan bermanfaat guna merealisasikan tuntutan petani transmigrasi
didua desa tersebut.

“Ya, kedatangan perwakilan BPN dalam pertemuan ini sangat memberikan arti dan jawaban atas tuntutan yang selama ini diperjuangkan ratusan warga dua
desa mengenai lahan transmigrasi yang belum diberikan. Dengan
diterbitkannya SK Menteri Kehutanan, otomatis memberikan angin segar bagi petani untuk memiliki lahan transmigrasi,”ujarnya.

Politisi Partai Hanura Ogan Ilir ini melanjutkan, permasalahan tuntutan
lahan transmigrasi yang sebagian belum direalisasikan pemerintah sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Kendatipun sudah diakukan dialog dan pertemuan antar warga dengan pemerintah dan dinas terkait lainnya, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk merealisasikan pemberian lahan transmigrasi.

Eko menginggatkan agar Disnakertrans Ogan Ilir lebih proaktif dan jangan sampai kecolongan dalam merealisasikan tuntutan warga tersebut. Sebab, SK Menhut tentang konservasi lahan kosong menjadi lahan produktif yang baru diterbitkan itu diupayakan dapat dijadikan pegangan untuk merealisasikan
pemberian lahan transmigrasi.

“Dalam waktu dekat ini tim terpadu antara BPN dengan pemerintah akan turun ke lokasi untuk memastikan sisa kawasan 2000 hektar, sesuai dengan SK Menhut. Apakah lahan 2000 hektar itu masuk ke dalam Desa Tanjung Pulih dan Rambutan atau tidak. Kami minta juga Disnakertrans dapat berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk memastikan itu semua,”tutur Eko didampingi
anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Iskandar Sahbani.

Setelah tim terpadu turun ke lapangan, lanjut dia, berselang beberapa hari kemudian pihaknya segera memanggil Disnakertrans dan Dinas Kehutanan untuk memastikan pemenuhan tuntutan warga didua desa tersebut.

Sementara Mengenai masalah sengketa perbatasan antara Kabupaten Ogan Ilir dengan Muaraenim yang sampai saat ini belum selesai, dijelaskannya, sebenarnya kebijakan itu berada ditangan pemerintah provinsi Sumsel. Untuk itulah pihaknya mendesak
pemprov Sumsel segera melakukan tindakan riil berupa pengukuran dan lainnya agar konflik perbatasan dapat diminimalisir.

“Kalau soal perbatasan sebenarnya kami sudah dipanggil Gubernur Sumsel. Namun sampai saat ini belum ada tindakan dari provinsi, apakah akan diukur atau bagaimana agar sengketa perbatasan dapat selesai dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,”terangnya (mie)

Advertisement