Takmiliki Buku Nikah Indikasi Suami Memiliki Lebih Dari Satu Isteri

8.776 dilihat
buku nikah
buku nikah

OGAN ILIR, buanaindonesia.com- Menyikapi adanya  kasus  ribuan pasang suami Istri (Pasutri) Disumatera Selatan yang tidak memiliki buku nikah yang akhirnya bisa merugikan bagi pasutri itu sendiri ketika memiliki keturunan. Kasi Bimas Kemenang OI Syakban Roni mengatakan, ketidak punyaan buku nikah pasangan suami istri bukan dipengaruhi oleh tidak adanya buku nikah namun lebih disebabkan suami telah memiliki lebih dari satu istri

Kalau masalah buku nikah Dikabupaten Oi tidak masalah “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melalui Kantor Kementerian Agama setempat telah menyediakan stok sebanyak 1800 buku nikah hingga Maret 2014 mendatang, belum lagi stok buku nikah tersebut pada Tahun yang akan datang dilakukan penambahan kuota” ungkap Kasi Bimas Kemenag OI Syakban Roni pada buanaindonesia.com dikantornya jum’at (20/12/13)

Advertisement

Dikatakannya bahwa  berdasarkan hasil pengamatan  yang sudah ada terdapat banyak pasang suami atau isteri khususnya dipihak suami, memiliki isteri lebih dari satu (poligami). “Bukan tidak adanya buku nikah. Stok buku nikah masih banyak bahkan, mencapai ribuan. Belum lagi ditambah dengan kuota di Tahun mendatang,” imbuhnya

Menurutnya, sampai dengan sejauh ini pihaknya sudah menghimbau baik melalui Kades ataupun masyarakat secara langsung, untuk segera melakukan kepengurusan buku nikah. Namun, kenyataannya masyarakat bukan tidak ingin membuat buku nikah, melainkan adanya indikasi jika dipihak suami itu sendiri memiliki lebih dari satu isteri. “Iya, dapat kita simpulkan. Mengapa masyarakat tidak ingin membuat buku nikah, hal tersebut merupakan adanya indikasi jika dari pihak suami memiliki isteri lebih dari satu,” jelasnya.

Kasi Bimas OI juga menuturkan, rata-rata di Kabupaten OI masyarakat menikah usia diatas 20 Tahun. Lanjutnya, jikapun nanti terdapat pengantin dipihak suami yang ingin dinikahkan padahal jelas-jelas dia sudah memiliki isteri. “Tentu saja hal itu, harus ada persetujuan atau rekomendasi dari pihak isteri pertama. Kalau tidak ada rekomendasi dari isteri pertama secara hukum pernikahan tersebut tidak disahkan,” ungkapnya, seraya menyimpulkan jika tidak disahkan maka, alternatif pihak pengantin menikah dibawah tangan.

Sementara itu, kesepakatan atau Mou antara Kementerian Agama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengenai gratifikasi bagi P3N yang menerima jasa dari pengantin usai pengantin tersebut dinikahkan. Menurut penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indralaya Susanto, menuturkan jika hingga saat ini belum adanya surat edaran resmi dari Kemenag Pusat mengenai gratifikasi bagi P3N yang diberikan oleh pihak pengantin usai menikahkan pengantin tersebut.

Di Kecamatan Indralaya tercatat memiliki sebanyak  40 P3N serta 3 penghulu. “P3N, tidak gaji kecuali penghulu. Namun apa yang nantinya sudah ditetapkan oleh Kemenag pusat, yang jelas kita siap menerapkan peraturan yang telah diberikan,” ungkap Penghulu KUA Kecamatan Indralaya.(Mie)

Advertisement