
BATURAJA, buanaindonesia.com- Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi SIK MH mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada Kabag Ren Polres OKU Timur, Kompol Sht (52), seandainya terbukti membekingi usaha BBM oplosan milik Setianto alias Romo (47), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur yang digerebek beberapa hari lalu.
“Namun saya tidak mau berandai-andai. Semua perlu pembuktian dan untuk sementara ini Romo mengaku kalau BBM oplosan itu miliknya. Bukan milik Kompol Sht. Jadi untuk saat ini tersangkanya baru ada satu, yakni Romo,” tegas Mulyadi, kemarin (29/12).
Menurut Mulyadi, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil seluruh saksi yang hadir saat penggerebekan usaha BBM oplosan milik Romo di Desa Tanjung Baru. “Kalau perlu kita juga akan meminta keterangan anggota Kodim 0403 OKU yang ikut ke TKP untuk dijadikan saksi. Namun tentu ada prosedur yang harus kita lakukan,” katanya.
Mengenai adanya rekaman penggerebekan yang di dalamnya ada adegan dimana Kompol Sht datang ke TKP dengan arogan dan meminta usaha oplosan milik Romo jangan ditutup, karena diakui perwira menengah (pamen) Polri itu adalah miliknya, Mulyadi menegaskan, rekaman itu bisa dijadikan bukti pendukung untuk menjerat Kompol Sht dalam kasus tersebut.
Yang jelas kata Kapolres, pihaknya tidak akan melindungi anggota Polri yang bersalah. “Jika memang Kompol Sht terlibat, maka kasusnya akan kita proses. Saya juga sudah koordinasi dengan Kapolres OKU Timur dan pimpinan di Polda Sumatera Selatan terkait kasus ini,” ungkapnya.
Terpisah, Dandim OKU, Letkol Inf Imanulhak mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus BBM oplosan yang diduga melibatkan anggota Polri tersebut kepada Polres setempat. “Itukan wewenang mereka dan kami hanya membantu saja. Silahkan panggil anggota saya untuk dijadikan saksi, namun gunakan prosedur sesuai aturan,” tegas Dandim.
Dandim menegaskan, penggerebekan terhadap bisnis BBM oplosan itu murni dilakukan jajarannya untuk menyikapi kekuatiran masyarakat terhadap usaha Romo. “Selain itu saya tidak mau ada anggota TNI AD yang terlibat dalam bisnis tersebut. Alhamdulilah, kekuatiran saya itu tidak terbukti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, koprs baju coklat kembali tercoreng oleh ulah anggotanya. Kali ini, oknum pamen Polres OKU Timur berinisial Kompol Sht (52) diduga membekingi usaha pengoplosan BBM ilegal di daerah itu.
Hal itu terungkap saat rombongan Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Imanulhak, didampingi Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Zulkarnain SIK, melakukan penggerebekan terhadap rumah Setianto alias Romo (47), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Jumat (27/12) sekitar pukul 16.30 WIB, yang diduga dijadikan tempat usaha mengoplos minyak mentah untuk dijadikan minyak tanah dan solar ilegal.
Dari hasil penggerebekan itu, Dandim mengamankan 1 unit mobil tanki warna hijau BG-8240-F, 1 unit mesin genset, 2 unit mesin Sanyo, selang, 13 karung blacing @ 25 Kg, 2 buah gayung, 9 buah jerigen asam sulfat, 30 buah jerigen kosong bekas asam sulfat, 23 drum atau setara 5.000 liter yang berisi minyak tanah dan solar oplosan. (tim)







