
PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak tegas, mengenai tapal batas antara Banyuasun – Palembang di kawasan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Seberang Ulu II. Sebelumnya, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin memfasilitasi dan memberikan 3 keputusan terkait Desa Tegal Binangun.
“Pertama, masalah batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin sebenarnya tidak ada masalah lagi karena ada Pemerintah Pusat (PP) nomor 23 tahun 1988 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui Gubernur serta disetujui pemerintah pusat, batas antara Kabupaten Banyuasin – Kota Palembang dengan koordinat yang jelas dan sebagian besar dari koordinat itu sudah dipasang patok,” ucap Gubernur Sumsel, H Alex Noedin usai Rapat Koordinasi Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) antara Kota Palembang – Banyuasin di Griya Agung Palembang, Jumat (8/5) yang lalu.
Hari ini, Senin, 18 Mei 2015, berbeda dengan pernyataan Asissten I Setda Sumsel Ikhwanudin menyatakan bahwa berdasarkan PP 23 tahun 1988, kelurahan Plaju Darat masuk wilayah Kota Palembang.
“Berdasarkan PP nomor 23 tagun 88, warga Kelurahan Plaju Darat tetap masuk wilayah Palembang. Dan tolong media jangan pelintir-pelintir,” tegas Ikhwanudin.
Daryono, ketua forum masyarakat Plaju Darat Bersatu mengatakan, mereka menerima keputusan dari pemprov Sumsel, yang menyatakan mereka tetap masuk wilayah Kota Palembang.
“Tegal Binangun harga mati masuk palembang,”tegasnya (Wardoyo)







