Baru 11 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP tahun 2012, Muhaimin Kirimkan Satgas Pengupahan ke Daerah

11.017 dilihat

JAKARTA, Buanaindonesia.com- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengirimkan anggota Satuan Tugas (satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia.

Satgas ini dikirimkan untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum tahun 2012.

Advertisement

Sampai dengan 21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 (sebelas) provinsi yang menetapkan  Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012.

Kesebelas wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat,  Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.

“Supaya tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (22/11).

Muhaimin mengatakan dewan pengupahan daerah dan pimpinan Pemda harus segera membahas dan menetapkan UMP, sehingga diharapkan akhir November ini semua provinsi sudah menetapkan UMP.

“Kita mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP, Kata Muhaimin,

Muhaimin mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, dirinhya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012.

Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012.

“Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan  itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “kata Muhaimin.

Surat Edaran dan Surat Keputusan itu juga tambah Muhaimin menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.

 “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “kata Muhaimin.

Sementara itu mengenai adanya usulan revisi 46 komponen penetapan UMP sesuai Permenakertrans No. 17 tahun 2005, Muhaimin mengatakan pihaknya setuju adanya revisi tersebut.

“Peraturan soal komponen KHL memang harus di revisi, namun saat ini masih dalam pembahasan penetapan konseptual dari Dewan Pengupahan Nasional, “Muhaimin .

Tabel:

Upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 21 November 2011)

 

Provinsi                                                2011                       2012                   Keterangan*)

Sumatera Utara                  Rp 1.035.500         Rp 1. 200.000     Naik  15, 89 %

Sumatera Barat                   Rp1.055.000         Rp1.150.000         Naik 9%

Sumatera Selatan               Rp 1. 048.440        Rp 1.195.220        Naik 14%

Banten                                    Rp1.000.000         Rp1.042.000         Naik 4,20%

Jawa Tengah ##                 Rp 675.000             Rp  720.000         Naik 6,67 %

Kalimantan Selatan           Rp1.126.000           Rp1.225.000         Naik 8,79%

Kalimantan Tengah           Rp1.134.000           Rp1.327.459         Naik 17%

Maluku                                   Rp   900.000           Rp   975.000         Naik 8,33%

Sulawesi Tenggara             Rp   930.000           Rp   975.000         Naik 11%

Sulawesi Tengah                 Rp   827.500           Rp1.032.300         Naik 6,95%

Papua Barat                         Rp1.410.000         Rp1.450.000         Naik 2,84%

Keterangan ## Provinsi Jawa Tengah Tidak menetapkan UMP, sehingga UMP Prov, Jawa Tengah diambil dari UMK terendah di Kab. Cilacap sebesar RP 720. 000

Sumber: Kemenakertrans 2011.

Advertisement