Berpura – Pura Membeli, 2 IRT Lakukan Pencurian

16.009 dilihat

BANYUASIN, Buanaindonesia- Dua Ibu Rumah Tangga terpaksa tidur di Jeruji Besi, akibat perbuatannya, melakukan Pencurian dan perampasan Emas  di Toko Ayu yang berada di pasar pagi kelurahan Rimba Asam kecamatan Betung kabupaten Banyuasin, (29/10).

Rus (48) binti Abdul, warga 1 Ulu Palembang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan modus sebagai pembeli emas. “saya menawar sebuah emas berbentuk cincin seberat ½ suku, cincin itu saya selipkan di jari tangan, kemudian saya minta lagi emas yang lain. Pada saat mau membayar,  cincin yang di selipkan saya lepas kedalam tas uang. Kemudian cincin yang kedua, saya tawar kembali namun uang saya tidak cukup, lalu saya minta yang ¼ suku”, ungkap Rus

Advertisement

Melihat hal itu, pemilik toko merasa curiga, lalu kami bertengkar, uda mengertak saya dengan kayu. Melihat saya akan di pukul kayu, teman saya yang satu ini melarikan emas 2 suku, imbuh Rus.

Napsiah (33), pelaku lainya yang berasal dari SP Padang Desa Ulak Jelmun, juga mengalami hal yang sama. begitu melihat temanya sedang perang mulut dengan pemilik toko, Napsiah memanfaatkan situasi dengan membawa kabur emas seberat 2 suku.

Namun nasib apes sedang berpihak, Napsiah tertangkap oleh warga dan anggota kepolisian sektor Betung saat sedang melarikan emas seberat 2 suku tersebut. Beruntung tersangka tidak dihakimi massa. “Uda pemilik toko sedang sibuk bertengkar saya takut kalau teman saya ini mati terpukul kemudian saya belari, tak sadar emas 2 suku yang saya pegang ditangan kiri terbawa lari” ungkap Napsiah.

 “sumpah pak, aku tidak punya maksud mencuri. Memang benar saya terbawa emas pemilik toko itu seberat 2 suku teta tetapi itu tidak sengaja, lebih baik saya jadi pelacur ketimbang maling. Mulanya  saya mau belanja sayuran ke Betung, dari palembang pukul 8 pagi dan tiba di Betung sekitar pukul 9.30 wib kemudian berencana beli emas, ga disangka malah seperti ini” cetus Napsiah, janda beranak 3 yang sudah lama ditinggal suami.

Sementara itu, Samsul Rizal alias Ayung pemilik toko emas Ayu mengaku sudah dua kali ini kejadian pencurian di tokonya, namun baru kali ini pelaku tertangkap tangan. “Sebenarnya pelaku ada 3 orang, yang satu sempat lari, sedangkan yang dua dapat diringkus, emas yang di curi sebesar 2 suku kalung dan ½ suku cincin, jelas Ayung.

Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Betung Iptu Ali Rojikin SH MH membenarkan kejadian pencurian tersebut dengan modus berpura-pura membeli. Kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dengan barang bukti berupa emas yang berbentuk cincin dan kalung milik korban, ungkap Ali Rojikin. (SI)

Advertisement