BLH Banyuasin Diduga Ambil Alih Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup

10.663 dilihat
ilustrasi ukl upl

BANYUASIN, buanaindonesia.com– Oknum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyusin diduga telah menyalahi Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup yaitu membuat rekomendasi agar perusahaan PT Bumi pasir Putih yang memproduksi minuman bermerek Panther  membuat UKL dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup),  pada saat perusahaan itu sudah beroprasi.

Terkuaknya prihal ini pada saat beberapa wartawan belum lama ini mempertanyakan  Kekantor BLH mengenai sejauh mana dokumen yang dimiliki PT Bumi Pasir Putih yang memproduksi minuman bermerek Panther tersebut.  Pasalnya pada saat sidak dilakukan oleh BLH yang diikuti oleh para wartawan pada tanggal 23 Oktober 2011 perusahaan itu belum memiliki dokumen UKL Dan UPL sementara perusahaan tersebut sudah beroprasi.

Advertisement

Saat Dikonfirmasi oleh beberapa wartawan selasa (22/10/2012)  Pihak BLH melalui Ibu Emi Kepala Bidang (Kabid) Amdal yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemantau Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Banyuasin menerangkan bahwa BLH telah mengeluarkan rekomendasi pada bulan November sembari menunjukan sebundel dokumen UKL dan UPL  yang menurutnya milik PT Bumi Pasir putih yang memproduksi minuman Panther.

Lukman Anggota LSM Tegar saat dibincangi melalui ponselnya senin (29/10/2012) menjelaskan bahwa sesuai yang tersirat didalam Pasal 48 UU No 32 thn 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa terhadap prihal ini seharusnya pemerintah mendorong penanggung jawan dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup

Yang mempunyai wewenang mengaudit lingkungan adalah menti Sesuai dengan pasal 49 ayat 1 poin b,  berbunyi Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidak taatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Lukman, Karna perusahaan itu tidak taat kepada atura mengenai lingkungan yaitu UU No 32 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah No 27 Th 2012 maka terhadap perusahaan itu diwajibkan untuk audit lingkungan , dan yang menunjuk sebagai auditornya adalah mentreri lingkungan hidup. “Jadi terhadap perusahaan yang telah berdiri namun tidak taat aturan bukan diwajibkan membuat UKL UPL lagi melainkan dokumen hasil audit lingkungan oleh mentri lingkungan Hidup” terangnya

Kata Lukman Dalam Peraturan perundang-undangan didalam pengurusan izin, perusahaan diwajibkan membuat dokumen UKL dan UPL terlebih dahulu hal ini sesuai dengan  pasal 3 ayat 2 peraturan pemerintah No 27 Th 2012  yaitu Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL itu dibuat pada saat perusahaan belum beroprasi atau berjalan

Masih menurut lukman , Kabid Amdal Emi yang  juga sebagai Pejabat Pemantau lingkungan Hidup Daerah dan oknum lainnya  harus bertanggung jawab atas terbitnya UPL/UKL itu. “Semestinya karna perusahaan tersebut sudah beroprasi pihak BLH bukan yang menerbitkan melainkan mengusulkan kepada Mentri Lingkungan Hidup untuk mengaudit perusahaan dan kalau justru pihak BLH yang menerbitkan UPL/UKL itu berarti sama dengan sudah menjadi kantor mentri saja, cetusnya.

Maka saya selaku unsur dari masyarakat akan membawa persoalan ini keranah hukum dan persoalan ini tidak bisa dibiarkan, sebab selain masyarakat yang dibuat resah juga akan berdampak buruk kinerja Pemkab Banyuasin yang dikomandoi oleh H Amiruddin Inoed ini dan oknum yang terlibat didalamnya tentu akan saya dorong sampai kemeja pengadilan, ancam Lukman.

Sementara Itu Sementara itu saat prihal itu di kompirmasikan pada Inspektorat  pemkab Banyuasin Inspektur Ir Supriono MM diruang kerjannya senin (29/10/20120) mengatakan bahwa prihal itu jika benar adanya dan ada yang melaporkan mengenai oknum yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan Perundan undangan  maka akan kita tindak katanya. (mbi)

Advertisement