Bupati Keluarkan Perda Penertiban Baleho

7.749 dilihat

BANYUASIN, Buana Indonesia- Rencana penertiban baliho yang marak di sejumlah titik di Kecamatan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, sesuai dengan Perda No 10 tahun 2009, tentang ketertiban umum dan ketentraman, yang bertujuan untuk kenyaman umum. Larangan memasang baleho/spanduk/iklan, dilingkungan perkantoran kiri dan kanan sepanjang jalan protocol, desa Seterio, desa kayuara Kuning dan jalan merdeka Pangkalan Balai tanpa mendapat izin dari bupati terlebih dahulu. Ternyata mendapat respon dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banyuasin H. Askolani, SH, MH.

Menurutnya, pada dasarnya pihaknya sepakat kalau memang Bupati Banyuasin menegakan aturan perda tersebut, “Saya setuju kalau perda itu benar-benar dijalankan. Tapi saya tidak sepakat kalau hanya berunsur muatan politik saja. Dan secara jujur masih banyak Perda lain yang belum di jalankan di kabupaten banyuasin ini,”ujar Askolani, kemarin (31/08).

Advertisement

Masih dikatakannya, kalau baleho yang ada saat ini belum bisa dikatakan merusak keindahan Kabupaten atau Kota. “ Saat inikan memang kabupaten banyuasin akan pilkada. Namun, yang saya lihat saat ini baleho-baleho yang ada belum terlalu banyak dan masih dalam tarap wajar. Bukan hanya itu saja, baleho saya sendiri banyak diturunkan di desa-desa ketika akan ada kunjungan bupati atau anaknya kedesa tersebut,”cetusnya.

Jadi kalau dilihat itu sebenarnya kepentingan siapa? Sambung askolani. Kalau kita mau melihat peraturan Perda tersebut. Masih banyak perda yang sangat penting yang mesti di terap kan terlebih dahulu, yang berdampak untuk kepentingan masyarakat Banyuasin ini.

“Jangan hanya bisa mengeluarkan Perda saja, tapi coba kita lihat keadaan Banyuasin sekarang ini banyak masyarakat yang masih kekurangan dan jauh dari istilah makmur. Oleh sebab itula, sebagai seorang pemimpin daeah harus sangat memperhatikan rakyatnya,”pungkasnya. (bi)

Advertisement