BANYUASIN, Buana Indonesia- Masyarakat Banyuasn dihebohkan dengan beredarnya foto copy sura, keputusan Mahkama Konstitusi (MK) 137 Tertanggal 18 juli 2013, yang menjelaskan pelantikan Yan Anton-Supriono ditunda sampai waktu tidak ditentukan, menunggu permasalahan Pilkada Banyuasin selesai.
Agus Salam, Ketua Tim Sukses Pasangan Cabup Cawabup Yan Anton mengaku menerima surat foto copy tersebut. Namun Ia meragukan kebenaran surat tersebut. Pasalnya MK telah membuat keputusan final yang memenangkan Yan Anton-Supriona pada sidang putusan MK, Senin (9/7) lalu. “Kami akan croscek dulu kebenaran surat itu ke MK, kalau memang benar, akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya saat dihubungi, Minggu (21/7).
Dia juga menilai banyak kejanggalan pada SK tersebut. Diantaranya, surat itu foto copy , kemudian yang menandatangani Panitera atas nama Kasianur Sidauruk bukan Ketua MK. “SK merupakan hal yang sakral, mestinya yang menandatangani ketuanya langsung, bukan panitera,” jelasnya.
Menurut Agus Salam, Berdasarkan pengalaman sebelumnya, MK belum pernah mengeluarkan surat keputusan, setelah ada ketetapan pada sidang. Contohnya kasus Perselisihan Hasil Perhtungan Suara Pilkada Kota Palembang, mendagri tetap melakukan pelantikan. “Malahan hari ini dilakukan pelantikan,” katanya.
Sementara itu ketua KPUD Banyuasin, Suryandi menegaskan selebaran itu adalah Palsu. Pilkada Banyuasin telah tuntas, sesuai keputusan MK yang sudah final dan berkasnya sudah kami serahkan ke DPRD Banyuasin untuk melakukan proses pelantikan. “Tugas kami di Pilkada sudah selasai, masalah pelantikan itu bukan wewenang kami lagi. Sekarang ini KPU Banyuasin konsen mempersiapkan pemlihan legeslatif,” ujarnya.
Lain halnya dengan calon bupati banyuasin Askolani dan Slamet. Menurut kedua calon itu surat yang diterimanya itu asli. Karna yang mengantar adalah petugas MK lansung “namun untuk kejelasan asli dan tidaknya, bisa tanya langsung ke MK,” katanya.
Hal senada dikatan cabup Slamet, dirinya sangat yakin keaslianya surat MK tersebut.Dan jika ada yang mengatakan surat itu palsu itu terlalu dini,dan ini harus di cek dulu kebenaranya ke mentri dalam negeri. “Selagi belum dicek, belum bisa mengklaimnya palsu,” tukasnya







