DINSOSNAKERTRANS Muba Siap Sosialisasikan UMP

10.232 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Musi Banyuasin, Ir H Yusman Sriyanto MT melalui kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Juanda SE saat dikonfirmasi diruang kerjanya (5/2), mengatakan untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Propinsi Sumatera Selatan, dimana pihaknya telah menindak lanjuti mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan nomor 107/KPTS/DISNAKERTRANS/2013 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 796/KPTS/DISNAKERTRANS/ 2012 Tentang upah minimum provinsi Sumatera Selatan tahun 2013.

Dalam  surat edaran tersebut sudah diperjelas bahwa kenaikan UMP Sumatera Selatan yang sebelumnya disahkan dengan angka  Rp. 1.350.000 perbulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan atau 40 jam kerja seminggu menjadi Rp. 1.630.000,- perbulan dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 januari 2013, ungkap Juanda

Advertisement

Lebih lanjut Juanda mengatakan dengan kenaikan UMP, dimana pihaknya merencanakan untuk melakukan sosialisasi secara resmi dan saat ini sosialisasi melalui FAX dan SMS kepada pimpinan perusahaan, DPC K SPSI dan PUK SPSI di perusahaan dalam kabupaten Musi Banyuasin  sudah dilaksanakan.

Oleh karena itu, kata Juanda jika adanya penundaan yang terkait masalah UMP tersebut, pihak perusahaan harus membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Terkait jika adanya perusahaan “nakal” yang tidak mengindahkan aturan atau undang-undang ketenagakerjaan, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut dan akan diberikan pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahannya, imbuh Juanda.

Sosialisasi kenaikan UMP ini akan dimantapkan kepada setiap perusahaan dengan mengundang masing – masing pimpinan perusahaan dalam waktu dekat. Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas kenaikan UMP 2013 tersebut. “Kami berharap kalangan pengusaha dan pekerja serta unsur terkait dapat memahami pengertian dan melaksanakan UMP 2013, ” jelas Juanda lagi.

Advertisement