DPRD Sumsel, Dengarkan Penjelasan Wagub Sumsel Terkait 4 Raperda Usulan Pemprov

15.232 dilihat

BUANAINDONESIA, SUMSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendengarkan penjelasan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya (MY) Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XLVI (46) DPRD Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, S.H, M.H. Senin 14 Februari 2022

Dalam kesempatan itu, Wagub membacakan 4 Raperda usulan Provinsi Sumsel meliputi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Advertisement

Menurut Wagub Mawardi setelah ditetapkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2202 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2201 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Serta surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang penyesuaian peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

“Bahwa pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” ungkapnya.

Selanjutnya, Rencana Peraturan Daerah Tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

Ditegaskan, pencabutan Perda dilakukan dengan beberapa pertimbangan terhadap peraturan perundang-undangan sektor kehutanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Berdasarkan turunan dari UU tentang cipta kerja, kamu memandang perlu mengusulkan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung,”tegasnya

Sedangkan untuk rencana Peraturan Daerah Tentang Jasa Kontruksi, Mawardi menuturkan, rancangan Perda ini diajukan agar dapat memberikan arah pertunbuhan dan perkembangan jasa kontruksi di Provinsi Sumsel serta terwujudnya struktur usaha yang kokoh handal dan berdaya saing tinggi.

“Berdasarkan hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan perlu dimulai dari perencanaan yang tepar sasaran, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab serta keadilan sesuai dengan asas umum,” terangnya.

Untuk yang terakhir Wagub membacakan penjelasan Raperda terkait, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Wagub menerangkan Raperda tersebut dianukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tagun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasu di Daerah sevagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014.

“Berdasarkan hal tersebut kami menandang perlu untuk mengusulkab perubahan Perda ini, agar dapat memberi kepastian hukum dan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarajak dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, ia berharap agar keempat Raperda usulan Pemprov dibahas dan ditanggapi melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna selanjutnuya, Senin, 21 Februari 2022 mendatang dan mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan.

“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya empat Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan lanjutan, sehingga nanti bisa diputuskan bersama guna menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Advertisement