Ex Kadindikbud Pandeglang Diperiksa Kejaksaan

18.002 dilihat

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG– Selain mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Pandeglang periode 2015 M Amri, tengah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada Jumat, 10 November 2017 lalu, soal pengembangan kembali dugaan kasus korupsi tunjangan daerah (Tunda) guru 2012-2014. Kali ini giliran Kadindik periode 2013-2015 Dadan Tapif Daniel yang diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Selasa, 14 November 2017.

Advertisement

Dalam kesempatan itu juga selain Dadan yang diperiksa, pihak Kejari juga tengah memeriksa mantan sekretaris Dindikbud Nurhasan yang statusnya sudah menjadi tersangka, mantan Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) tahun 2011 Tateng Aji dan PEP 2012-2013 Asep Ermapn Setiawan.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat pejabat tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus tunda dan saksi tersangka Ila Nurlaela. Kata dia, tidak menuntup kemungkinan juga jika ditemukan dua alat bukti yang kuat, mantan Kadindikbud Dadan bisa ditetapkan menjadi tersangka.

“ Dalam pertanyaan pemeriksaan yang kami berikan terhadap Dadan itu kurang lebih ada 30 pertanyaan diantarannya kaitan tupoksi dia sebagai kepala dinas. Ya, Dadan untuk saat ini sebagai saksi tersangka Ila. Kalau soal bakal ditetapkan tersangka atau tidaknya Dadan, kami akan lebih melihat dua alat bukti yang cukup terlebih dulu,” kata Feza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 November 2017.

Pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi tunjangan daerah (tunda) guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, sampai saat ini masih berlanjut, bahkan kali ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali memeriksa mantan Kepala Dindikbud dan juga pernah menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang M Amri di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Jumat, 10 November 2017 lalu.

Lebih jauh lagi dia menjelaskan, walau tunda dari tahun 2012-2014 sudah dilakukan persidangan atau perkara atas nama terdakwa Tata Sopandi yang sudah divonis. Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan dan mendalami perkara tersebut, untuk kepentingan apakah ada keterlibatan dari saksi-saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan.

“ Untuk saksi tersangka Ila ini, kurang lebih sudah 11 penjabat yang kami lakukan pemeriksaan. Soal saksi apakah akan menjadi tersangka, pasti akan menjadi tersangka jika memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegasnya seraya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dari pukul 09.00 WIB.

Advertisement