BUANAINDONESIA.COM, JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima status tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia pun menyatakan bahwa proses di Pilgub DKI 2017 belum berakhir
“Saya menerima status tersangka dengan ikhlas. Polisi kita profesional. Ini bukan akhir,” kata Ahok, seperti dilansir dilaman detik.com, Rabu (16/11/2016).
Ahok mengatakan bahwa masih ada proses pengadilan yang dia harapkan terbuka. Dia pun meminta pendukung untuk tetap ke TPS pada hari pemilihan 15 Februari 2017.
“Tanggal 15 Februari, hari pemilihan, kami tetap ikut. Jadi pendukung kami tetap datang ke TPS menangkan kami satu putaran. Ini akan menunjukkan proses demokrasi yang baik,” ungkapnya.
Dia menyebut proses ini sebagai contoh demokrasi. Ahok pun menegaskan menerima status tersangka ini.
“Tersangka ini sesuatu yang akan saya terima kita ikuti semua proses hukum dengan baik,” ucap Ahok.
Ahok diduga melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a.Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”








