BUANAINDONESIA.COM, JAKARTA – Polisi tidak menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam keputusan panahanan, diperlukan syarat objektif dan syarat subjektif.
“Syarat objektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun dalam kasus ini penyelidik terbelah, sehingga tidak mutlak,” kata Tito, seperti dilansir Tempo, Rabu, 16 November 2016.
Sementara terkait dengan syarat subjektif, polisi memiliki tiga poin. Dari ketiga poin itu, Ahok tidak memenuhi unsur itu, sehingga keputusan tidak dilakukannya penahanan sudah baik.
Tito pun menjelaskan tiga syarat subjektif yang dimaksud, yakni pertama, penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur. Tetapi untuk antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan.
“Kami tidak mau kecolongan,” katanya.
Kedua, ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus ini barang bukti sudah ditangan polisi berupa video. Ketiga, KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulang perbuatannya.
“Atas dasar-dasar itulah, tim penyelidik yang saat ini menjadi penyidik tidak menahan yang bersangkutan,” kata Tito menjelaskan.








