Inspektorat Akan Panggil Oknum BLH Yang Diduga Ngangkangi UU 32 Th 2009

11.520 dilihat
ilustrasi ukl upl

BANYUASIN, buanaindonesia.com– Inspektorat Kabupaten Banyuasin Akan Segera memangil semua oknum yang diduga telah mengangkangi Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup “kalau memang ada yang melanggar aturan, ya kita panggil dan kita periksa ” tegas Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin  Ir. SA. Supriyono didampingi Inspektur Sutrisno saat dimintai komentar diruang kerjanya rabu (31/102012)

Menurut Supriyono, Inspektorat akan segera memanggil semua pihak terkait dalam permasalahan terbitnya UKL dan UPL di PT Bumi Pasir Putih yang diduga  melanggar atura tersebut.

Advertisement

Selain Badan Lingkungan Hidup kata dia,  pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa mengenai perizinannya yang dikeluarkan oleh Pihak Badan Pelayanan Terpadu   “ kita juga akan periksa apakah tahapan untuk terbitnya izin itu sudah sesuai dengan aturan atau tidak” beber Supriyono

Sementara itu Inspektur Sutrisno saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa dirinya siap untuk memanggil dan memeriksa oknum  dari BLH yang diduga telah melanggar tersebut “selama saya ditugaskan untuk itu saya siap” tambah Sutrisno

Sekedar mengingatkan bahwa Oknum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyusin diduga telah menyalahi Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup yaitu membuat rekomendasi agar perusahaan PT Bumi pasir Putih yang memproduksi minuman bermerek Panther  membuat UKL dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup),  pada saat perusahaan itu sudah beroprasi.

Terkuaknya prihal ini pada saat beberapa wartawan belum lama ini mempertanyakan  Kekantor BLH mengenai sejauh mana dokumen yang dimiliki PT Bumi Pasir Putih yang memproduksi minuman bermerek Panther tersebut.  Pasalnya pada saat sidak dilakukan oleh BLH yang diikuti oleh para wartawan pada tanggal 23 Oktober 2011 perusahaan itu belum memiliki dokumen UKL Dan UPL sementara perusahaan tersebut sudah beroprasi.

Saat Dikonfirmasi oleh beberapa wartawan selasa (22/10/2012)  Pihak BLH melalui Ibu Emi Kepala Bidang (Kabid) Amdal yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemantau Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Banyuasin menerangkan bahwa BLH telah mengeluarkan rekomendasi pada bulan November sembari menunjukan sebundel dokumen UKL dan UPL  yang menurutnya milik PT Bumi Pasir putih yang memproduksi minuman Panther.

Lukman Anggota LSM Tegar saat dibincangi melalui ponselnya senin (29/10/2012) menjelaskan bahwa sesuai yang tersirat didalam Pasal 48 UU No 32 thn 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa terhadap prihal ini seharusnya pemerintah mendorong penanggung jawan dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. (mbi)

Advertisement