3 Syarat Bagi Warga Korban Bencana Untuk Dapat Rumah Bantuan

6.613 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Warga korban bencana longsor di tiga titik kecamatan di Garut menerima bantuan rumah dari Pemerintah Kabupaten Garut. Ada 3 Syarat Dari Bupati untuk para penerima manfaat ini.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, dirinya meminta serah terima kunci rumah ditunda sementara jika warga penerima bantuan ini belum di vaksinasi kedua.

Advertisement

“ Saya intruksikan ke pak Camat Cilawu, Camat Banjarwangi, pak camat Cisompet, bilamana bapak ibu yang akan menerima rumah hari ini belum di vaksin dua, ditangguhkan pemberiannya sebelum ada vaksin dua. Kalau belum ada itu , kunci rumahnya kita tangguhkan dulu beberapa jam, karena saya sayang sama bapak ibu. Rumah bagus , tapi kena Corona , amit – amit,” kata Rudy, selasa , 15 Februari 2022.

Lanjut Bupati, sejak Januari 2022 , terdapat 8 orang meninggal dunia karena virus covid 19. orang diantaranya belum di vaksin.

“Dari januari kemarin ada meninggal 8 orang oleh virus corona. Setelah diselidiki 6 orang ( dari 8 orang ) itu belum di vaksin. Belum pernah vaksin satu dan dua, “ lanjut Rudy.

Saat ini sedikitnya ada 113 Rumah yang direlokasi dilokasi rawan bencana . Pihaknya juga akan memperkuat shelter jika terjadi kebencanaan.

“ Kita akan memperkuat shelter di Selatan. Saat ini kan kita masih belum ada shelter. Di selatan itu kapasitasnya untuk 1000 orang. Dananya sekitar 4 milyar. Tahun depan selesai ( pembangunannya), “ jelas Rudy.