Soal Rentenir. Holil : Ah, Bupati Hanya Gertak Saja

12.918 dibaca

Garut, Buanaindonesia.com – Terkait permasalahan rentenir yang dianggap merajalela di Garut, Bupati Rudy Gunawan diminta jangan hanya berwacana untuk memberantas praktik rentenir.

Dikatakan Holil Aksan Umarzen pada selasa ( 19/01 ). Lebih lanjut holil mengatakan bupati diminta untuk berani mengeluarkan peraturan bupati ( Perbup ) yang menjadi dasar melarang segala bentuk praktik riba ini.

Advertisement

” Menyikapi tentang kesiapan Bupati Garut untuk memberantas rentenir atas surat pemohonan Perda tentang larangan tentenir dari PM Gatra, saya menyambut dengan potitif tapi saya mempertanyakannya itu mau dengan cara apa pak Bupati memberantas rentenir yang sudah mengurita masyarakat Garut? Kalau mau memberantas dengan tindakan hukum itu siapapun bisa melakukannya tanpa harus ada bantuan Bupati bila ada fakta hukum yg menjadi dasar untuk tindakan hukum ” Kata Holil.

Lebih jauh Holil menyatakan adanya perbup akan ada tindakan nyata bagi aparat untuk menindak pelaku praktik riba.

” Tapi masalahnya ini adalah keresahan masyarakat yang sulit dibawa ke ranah hukum karena baik pelaku maupun korban dari awal sudah tahu bahwa tentenir ini adalah perbuatan melawan hukum. Maka saya selaku Ketua PM Gatra mendesak untuk adanya PERDA tentang larangan rentenir di Kabupaten Garut yg mana hal ini akan sangat berarti banyak untuk upaya pencegahan dan pemberantasan praktek tentenir yang dilakukan oleh para rentenir yg berkedok Koperasi dan syariah yang dilakukan oleh PT MBK. ” Tambah Holil.

Holil juga menyebut bupati hanya gertak sambal jika hanya berwacana akan membubarkan pelaku praktik renten.

” Maaf yaah. Dengan cara apa Bupati siap memberantas Rentenir? Kalau dengan cara tindakan hukum itu cuma gertakan hampa , karena baik pelaku maupun korban itu dari awal sudah tahu bahwa rentenir ini perbuatan melawan hukum Negara dan Hukum Syariat. Seperti halnya narkoba atau penyakit masyarakat lainnya. Maka solusinya hanya Perda Larangan Rentenir ” Tutup Holil.

Editor : M.I