Surat Rekomendasi Dicabut, Ini Kata Komite Hijau

13.189 dibaca

Garut, Buanaindonesia.com – Pencabutan surat izin rekomendasi atas pembangunan kawasan pabrik yang di ajukan oleh PT.Honkook Zen Indonesia oleh kepala desa Mekarsari Judhi Judhiantara disambut baik oleh masyarakat Mekarsari.

Baca : Digeruduk Warga, Kades Ini Meminta Maaf

Advertisement

Namun tidak demikian dengan beberapa pergerakan yang ada di Garut. Sebagian dari mereka menilai kendati telah ada pencabutan surat rekomendasi, proses hukum harus tetap berjalan.

Dikatakan Roni Faisal Adam Sekjen lembaga Independent Komite Hijau Indonesia, menurutnya meskipun apa yang dilakukan oleh kepala desa dengan mencabut rekomendasi itu dilaksanakan tetapi tidak terlepas dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepala desa yang menurut pandangan nya kepal desa telah melakukan pelanggaran atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang  pelanggaran jabatan.No 32 tahun 2009 tetang pelanggaran lingkungan hidup dan penyalahgunaan jabatan yang berkonotasi ke hukum pidana.

” Komite Hijau Indonesia akan tetap melayangkan pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa Mekarsari tersebut ” Kata Roni

Berita Terkait :

Mafia Tanah Mengintai Rencana Pembangunan Kawasan Industri Gatra ?

Editor : M.I