Wajib Baca Mengapa Pemakaman Mewah Hukumnya Haram

22.599 dibaca

BANDUNG -Bisnis kavling pemakaman marak tumbuh di tengah dunia usaha properti yang sedang lesu. Bisnis kavling pemakaman ini juga termasuk jual beli kavling pemakaman mewah. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini sebenarnya ?

Pada dasarnya pemakaman adalah salah satu hak seorang Muslim yang meninggal dunia. Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Banyak dari  orang yang sudah berwasiat jika kelak meninggal dunia untuk dikuburkan di tempat-tempat tertentu.

Advertisement

Sekretaris umum MUI Kota Bandung, DR Irfan Safrudin M.ag mengatakan jual beli makam secara umum tidak dilarang. Asalkan memenuhi beberapa syarat di antaranya syarat dan rukun jual beli terpenuhi. Kemudian kavling kuburan tidak bercampur antara Muslim dan non-Muslim, penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan pemakaman.

” Tidak ada larangan untuk melakukan praktik jual beli makam, tapi ada syaratnya. Tidak seperti sekarang. jual beli makam harus sesuai syariah Islam, ” Kata Irfan

Lebih lanjut Irfan menyatakan Bisnis pemakaman mewah hukumnya dilarang.

” Pemakaman mewah itu mendorong adanya tabdzir (boros), israf (berlebihan) dan perbuatan sia-sia yang memalingkan dari ajaran Islam. Jika pemakaman tersebut mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan maka hal tersebut dilarang, ” Tambah Irfan

Irfan juga membeberkan, MUI Kota Bandung sendiri sedang melakukan sosialisasi terkait Fatwa ini. Pihaknya juga terus mendorong pemerintah untuk menerapkan regulasi yang jelas terkait pemakaman mewah

” Ini untuk mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan Tabdzir dan Israf. Harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah. Harus selaras dengan tata kota kan, mana lahan yang bisa dijadikan kompleks pemakaman mana yang tidak ” Ucap Irfan.

Prof Dr KH Miftah FaridlMajelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menerbitkan Fatwa tentang Jual Beli Tanah untuk Kuburan dan Bisnis Lahan Kuburan Mewah. melalui  Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, MUI menyatakan kuburan mewah adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Fatwa tersebut, Tabdziradalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat.Sementara, Israfadalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

Pada bagian rekomendasi dalam Fatwa, MUI menyatakan pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’ah, di antaranya tidak mencampur antara pemakaman muslim dengan non-muslim.