11.010 Napi Jawa Barat Mendapat Remisi Dihari Kemerdekaan

14.169 dibaca

BANDUNG, BuanaJabar.com – Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, memberikan Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 11.010 orang Narapidana di Jawa Barat, bahkan 666 orang diantaranya langsung bebas, setelah mendapatkan Remisi tersebut.

Agus Toyib, Kepala Divisi pemasyarakatan Kemenhukham Kanwil Jawa Barat menejelaskan, pemberian remisi ini akan diberikan kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2016. Menurut Agus, Remisi yang diberikan kepada kepada Napi antara 1 hingga 6 bulan masa tahanan.

Advertisement

Lebih lanjut Agus mengatakan, diantara 11.010 Napi yang mendapat remisi tersebut 9.354 orang diantaranya terkait Kasus Pidana Umum, dan sisanya terkait kasus Pidana Khusus seperti Napi kasus korupsi dan Narkoba, Agus mengatakan semua Napi berhak mendapatkan Remisi, jika sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Rencananya Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar, akan memberikan Remisi secara simbolis kepada para penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Rabu 17 Agustus 2016 esok hari. Sementara untuk Napi yang ada di daerah, akan diberikan oleh Bupati atau Walikota di daerah masing-masing.