Parah. Kantor Layanan Publik Ini Kosong Saat Jam Kerja

12.699 dibaca

BUANAJABAR.COM, KAB. SUKABUMI – Pemerintah kabupaten Sukabumi tidak memberikan pelayanan publik secara maksimal pada masyarakat. Hal ini mencuat saat salah seorang masyarakat menemukan kantor Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan Pemkab Sukabumi kosong dan tak ada seorang pun disana memberikan pelayanan.

Yadi, masyarakat yang bermaksud meminta pelayanan pada dinas ini terpaksa harus pulang dengan tangan kosong

Advertisement

” Kantor apaan ini? Masih jam kerja kantor digembok?. Jauh-jauh kesini malah mengecewakan pelayanannya, ” Kata Yadi

Lebih lanjut Yadi mengatakan dirinya datang dari Bandung dengan maksud ingin mengurus sejumlah administrasi syarat proyek perumahan

” Parah kantor ini. Harusnya dikasih sanksi aja kalau kantor pemerintah kayak gini. Kalau perlu dipecat, ” Lanjut Yadi kesal

Terkait sanksi yang bisa dijatuhkan pada setiap pemkab yang tidak memberikan layanan publik secara maksimal tertera di UU 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik, ada lima pasal yang mengatur tentang sanksi. Demikian juga di UU 23/2014 tentang Pemda diatur tentang sanksi. Di beberapa pasal, disebutkan, pimpinan instansi yang tidak melaksanakan inovasi layanan publik seperti membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sanksinya dinonjobkan.