‘Argo’ Ambulance Terlalu Mahal, Pemberi Jasanya Akan Disanksi

17.250 dibaca

ambulance-puskesmas-cadasari-mahal

BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Asisten Daerah (Asda) I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) kabupaten Pandeglang, Banten, Ida Novaida, memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemberi jasa ambulance di puskesmas Cadasari yang dianggap terlalu memberatkan oleh masyarakat.

Advertisement

Ida mengatakan, bahwa untuk biaya ambulance itu sudah ada peraturan daerahnya. Jika memang biaya yang dipinta oleh pihak puskesmas Cadasari melebihi ketentuan yang berlaku, ia tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi. Karena perbuatan itu sangat tidak baik.

“Untuk memastikan biayanya mencapai satu juta atau tidak, kami akan menghitung terlebih dulu yang disesuaikan perda yang berlaku. Apakah memang angkanya mencapai segitu atau tidak, jika memang angkanya melebihi hitungan yang semestinya berarti itu tindakan oknum.” kata Ida saat ditemui di halaman pendopo negara Bupati Pandeglang, Selasa 6 Desember 2016.

agung-suryamal-adv

“Pasti ada sanksilah, nanti kami serahkan kepada pimpinannya, karena dalam aturan kepegawaian itu berjenjang sanksi-sanksinya. Ya, memang seharusnya informasi perda itu juga dipang-pang di papan informasi supaya masyarkat tahu. Kedepannya saya akan upayakan setiap puskesmas harus memangpangnya.” lanjut Ida.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pelayanan puskesmas Cadasari kabupaten Pandeglang yang kembali dikeluhkan. Hal itu menimpa kepada Jumhadi seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) kecamatan Cikeusik yang hendak menggunakan fasilitas mobil ambulance. Namun pihak puskesmas Cadasari mematok harga hingga satu juta rupiah.

(Editor: Ekky El Hakim)