Ada Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pandeglang ?

16.979 dibaca

BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Mutasi jilid IV yang dilakukan Pemkab Pandeglang, Senin, 9 januari 2017 melantik 879 Pejabat Struktural Eselon IV. Mutasi kali ini, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, ternyata mendapatkan informasi, terkait adanya dugaan jual beli jabatan.

Saat dirinya dikonfirmasi awak media, Tanto mengatakan jika dirinya juga mendapat informasi adanya dugaan jual beli jabatan. Akan tetapi Tanto belum mengetahui berapa nilai untuk kekedudukan seseorang yang ingin mendapatkan jabatan tertentu.

Advertisement

“ Saya juga mendengar kabar itu, adanya dugaan jual beli jabatan dalam mutasi ini. Saya mendapat informasi ini baik dari dalam maupun dari luar,” ujar Tanto usai menghadiri pelantikan.

Tanto menambahkan, untuk memastikan terjadi atau tidaknya tindakan tersebut, Pemkab sudah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang, untuk segera mendalami kabar yang beredar ini. Jika memang terbukti, kami akan menindak baik yang memberi maupun yang menerimanya.

“Kami sudah koordinasi dengan Polres, untuk mendalami kabar ini. Semoga saja ini tidak benar terjadi, akan tetapi, jika dari hasil pendalaman yang dilakukan polres mendapatkan hasil adanya jual beli jabatan, maka baik yang memberi maupun yang menerima harus ditindak,”tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Fahmi Ali Sumanta mengatakan, jika pihaknya sangat setuju dengan apa yang telah dilakukan Wakil Bupati, yang segera berkoordinasi dengan Polres untuk mendalami kabar adanya jual beli jabatan.

“Saya sangat setuju, adanya langkah dari Pemkab pandeglang, yang berkoordinasi dengan polres, untuk mendalami adanya dugaan jual beli jabatan,” katanya.

Namun hingga saat ini, Fahmi belum mendapat kabar berita adanya dugaan jual beli jabatan. Dirinya baru mengetahui, setelah mendengar Wakil Bupati diwawancarai oleh media usai pelantikan berlangsung.

“Saya belum mengetahui, dan tidak mendengar adanya dugaan tersebut, justru saya tahu setelah Pak Wabub diwawancara oleh teman-teman. Kalau memang benar adanya jual beli jabatan, maka harus segera ditindak,” ungkapnya.

Fahmi juga menambahkan, jika benar hal itu terjadi, maka yang memberi uang, maupun yang menerima uang, dapat dikenakan sangksi berat hingga pemecatan, dan tentunya mereka juga akan berurusan dengan pihak berwajib.

“Kalau ada, ya kedua belah pihak baik yang memberi maupun yang menerima, akan mendapatkan sanksi berat, bahkan hingga kepemecatan. Dan mereka juga akan berurusan dengan polisi, atas perbuatannya tersebut,”tambahnya.