
BUANAINDONESIA.COM, JABAR – Kabupaten Cirebon telah dihebohkan dengan pemberitaan nikah siri Bupati Cirebon, Drs Sunjaya Purwadisastra. Namun kasus ini berujung pada pelaporan polisi. Pihak pelapor mengungkap ini berawal dari janji bupati pada kliennya yang tidak ditepati.
Kuasa hukum pelapor, Yudi Alamsyah SH, mengatakan pihaknya telah mengkaji terlebih dahulu mengenai kasus yang menimpa kliennya ini. Kata dia kasus ini berawal dari janji Sunjaya Purwadisastra terhadap kliennya yang akan memberikan fasilitas rumah, kendaraan berupa mobil, dan dijanjikannya menjadi PNS, serta uang belanja bulanan sebesar 10 juta.
“ Dikarenakan merasa ditipu oleh Bupati Cirebon, dimana janjinya setelah dinikahi akan dikabulkan semua janjinya, akan tetapi tidak ada realisasinya, bahkan setelah diikahkan secara siri, korban tidak diberikan apapun bahkan dijadikan seolah-olah seperti pembantu di rumah dinas Pendopo Bupati,” ungkap Yudi.
Masih menurut Yudi, tempat ijab kabul pernikahan siri kliennya dengan Bupati Cirebon dilakukan di rumah dinas bupati Cirebon dan disaksikan langsung oleh kedua orang tua korban.
Sebelum dilaporkan, pihaknya juga melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali akan tetapi tidak ada tanggapan sehingga korban atau kliennya melaporkan kepada Polres Cirebon Kota pada 23 Maret 2017.











