Soal Mutasi Pejabat, Ex Ketua GMNI Akan Lapor KASN

19.823 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID,  PANDEGLANG- Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, Dean Bayu Pradana, menilai pelaksanaan reformasi birokrasi (Rotasi, Mutasi dan Promosi) serta lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), para pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang, berbenturan dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipertegas dengan Peraturan Persiden (PP) nomor 11 Tentang Manajemen PNS, yang perlu dibangun ASN, serta memiliki integritas, professional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Kita dengan mudah menyaksikan para penguasa mencoba dan bahkan telah bermain-main dengan aturan, salah satu bukti kongkritnya adalah dua orang ASN mendapatkan Promosi amat sangat cepat, belum genap satu tahun dua ASN itu mendapatkan dua kali promosi sampai bisa menduduki JPT,” ucap Dean Kepada buana Indonesia

Advertisement

Dean menjelaskan,  dua pejabat itu, mendapatkan promosi dan dilantik dari Kabid (Esselon IV) menjadi Sekertaris Dinas (Esselon III) hanya dengan hitungan bulan menduduki jabatan di Esselon III, dua ASN tersebut dilantik kembali pada tanggal 30 Agustus 2017 menjadi Kepala Dinas (Esselon II).

“Padahal aturan ASN mengamanatka bahwa PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari interpensi politik dan harus menerapkan system karir terbuka yang mengutamakan prinsip profesionalisme,” jelasnya.

Bahkan keterbukaan lelang jabatan, lanjut Dean, hanya menggugurkan kewajiban semata, dengan jelas ia menilai pemenang lelang JPT tersebut terkesan di paksakan.  karena tidak ada indicator untuk mengukur kopetensi, kualifikasi, jejak rekam jabatan dan integritasnya secara aturan.

“Pansel JPT dan pejabat pembina kepegawaian tidak menggunakan System Merit sebagai barometer penilaian ASN, bahkan lebih extremnya kami menduga bahwa pemenang lelang jabatan sudah ditentukan sebelum lelang jabatan dibuka untuk umum,” terangnya.

Maka dari itu, pria yang kerap disapa Deong ini, akan segera mengirimkan berkas pelaporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan harapan berkas yang dikirimkan ke KASN bisa dijadikan dasar pencabutan surat keputusan pelantikan pejabat structural pada 30 Agustus 2017 di Kabupaten Pandeglang.

“Kami sudah mempersiapkan berkas untuk pelaporan ke KASN, semoga nantinya dijadikan dasar oleh KASN, untuk mencabut surat keputusan pelantikan,” tegasnya.