BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Program rumah tidak layak huni RTLH yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu ternyata tidak lepas dari persoalan pungli. Program yang dikeluarkan Dinas Sosial Provinsi Banten tersebut diterima langsung oleh penerima manfaat, masyarakat desa Teluk Kecamatan Labuan, Banten
Yang cukup disayangkan ternyata program teraebut tak lepas dari persoalan pungli oleh oknum pendamping, pungli tersebut diduga di lakukan oleh tenaga kerja sosial kecamatan TKSK dengan memerankan aparatur RT dan Desa.
Menurut sumber yang tidak mau di sebukan namanya, ketika dikonfirmasi lewat telepon celularnya, membenarkan bahwa dia melakukan pungutan atas perintah TKSK , Warsito (red) dengan nominal Rp 1.000.000 per rumah
” yang saya pinta 8 orang yang mendapatkan rumah tidak layak huni, semuanya saya pinta, kemudian setelah terkumpul sayah setorkan kepada pak Warsito TKSK, karena saya juga dapat program RTLH yang nilainya 15 juta, kemudian saya juga setor ke pak Warsito, 2.000,000 , tapi ini hasil kesepakatan dan hasil musyawarah, “ungkapnya
Lebih lanjut sumber juga menyebut, bukan hanya dirinya yang dimintai uang dengan alasan pembuatan SPJ, namun beberapa warga lain.
” Saya hanya di suruh pa untuk ngumpulin, setelah terkumpul semua di setorkan ke pak warsito dan bukan saya aja semuanya, juga sama di pintain, dengan alasan untuk pembuatan spj, ” paparnya
Sementara TKSK kecamatan Labuan ketika coba di hubungi lewat telepon untuk dikonfirmasi, tidak pernah memberi jawaban hingga berita ini di turunkan.











