Bupati Tegaskan Tutup Tempat Karaoke Pelanggar Perda

15.719 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan akan intruksikan Satpol PP untuk menutup tempat – tempat Karaoke yang telah melanggar Perda. Hal ini disampaikan Rudy Gunawan di sela – sela menghadiri upacara HUT TNI ke 72 di MAKODIM 0611 Garut Kamis, 5 Oktober 2017.

Dikatakan Rudy, sesuai Perda yang ada bahwa tempat Karaoke itu harus menutup kegiatannya sampai  23.00 WIB

Advertisement

” Apabila ada yang tidak mematuhinya saya intruksikan Satpol PP untuk menutup tempat karaoke itu,” tegas Rudy.

Selain Melanggar Jam operasional tambah Rudy, saat ini banyak karaoke yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak serta masih menyediakan minuman minuman beralkohol tinggi, padahal untuk Karaoke sudah ditentukan sesuai Perda untuk membayar kewajiban pajak sebesar 70%,

” Namun hingga saat ini mereka tidak membayarnya. Oleh Karena dari pada jadi madhorot dan tidak ada faedahnya bagi masyarakat dan Pemda , maka kita akan tutup tempat tempat Karaoke yang saat ini ada di Garut. Lebih baik kita tutup tempat karaoke dan minuman kerasnya kita serahkan kepada penegak hukum polri,” pungkas Rudy.