Bupati Garut Tegaskan Larangan ASN Terlibat Dalam Pilkada dan Pemilu

15.335 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT-Larangan ASN (Aparat Sipil Negara) terlibat dalam Pilkada dan Pemilu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010, UU No 5 tahun 2014, UU No 10 tahun 2016, PP No 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dan PKPU No 4 tahun 2017, oleh karena itu siapapun yang melanggar aturan tersebut, tentunya akan berhubungan dengan sangsi. Hal ini disampaikan Bupati Garut, H.Rudy Gunawan, pada Kamis, 1 Februari 2018.

Rudy mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sangsi berat kepada mereka yang secara langsung atau tidak, telah membantu dan mendukung salah satu Calon Bupati Garut di Pilkada 2018 yang akan digelar nanti.

Advertisement

“Apabila ketahuan atau menerima  laporan ada Aparat Sipil Negara melakukan itu, kami akan beri sangsi,” tegas Rudy Gunawan.

Dijelaskan Rudy, nantinya sangsi yang akan diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu; mulai dari teguran ringan, berat, penurunan pangkat atau jabatan bahkan bisa sampai pemecatan.

“Nanti pihak Badan Kepegawaian Daerah beserta timnya yang menentukan hasil dari temuan dari laporan itu,” tambah Rudy Gunawan.

Untuk saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu, tetapi masukan-masukan dari luar sudah ada yang menjurus adanya prilaku tersebut, termasuk temuan masukan dari rekan media.

“Di sini kami butuh bantuan dari berbagai pihak. Siapa pun itu yang menemukan oknum ASN mendukung salah satu calon, agar segera melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti,” lanjut Rudy.

Hal ini ditegas Rudy demi menjaga netralitas ASN dalam gelaran Pilkada nanti, agar menghasilkan pilkada yang jujur dan bersih seperti yang masyarakat harapkan.

Editor: NA