Petugas Menembak Mati Satu Pelaku Perampokan di Cililin

19.129 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIMAHI- Petugas satuan reserse kriminal Polres Cimahi terpaksa menembak mati salah satu anggota komplotan perampok yang sempat beraksi di Kampung Ciririp, RT 04 RW 01, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, pada Selasa, 19 September 2017 lalu.

Pelaku tewas berinisial A tersebut berusaha melawan dengan senjata api saat akan ditangkap petugas. Tersangka lainnya, N dan IO, keduanya ditembak di bagian kaki. Serta dua orang wanita berinisial W dan YN serta H dan E saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Advertisement

Diantara pelaku ada yang berstatus pasangan suami istri dan memiliki peran berbeda-beda. N yang merupakan otak komplotan ini, berperan sebagai penyedia alat dan sebagai eksekutor. Sedangkan untuk YN dan W perannya mengamankan BB ( Barang Bukti) hasil kejahatan dan menyimpannya di tempat yang mereka anggap aman.

“Aksi komplotan ini sangat meresahkan. Saat akan ditangkap pun pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, sehingga harus dilumpuhkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, pada Kamis, 1 Februari 2018.

Rusdy mengatakan, para pelaku ini sudah 13 kali menjalankan aksinya. Tidak hanya di Cililin saja, tapi ada juga yang di daerah Jawa Tengah. Di antaranya adalah aksi pembobolan mesin ATM Pharmindo dengan kerugian Rp. 400 juta, membobol brankas PT Kwan Dook Rp. 200 juta, membobol brankas PT Rusong Setraduta Rp. 400 juta dan brankas Yayasan Islam Tanimulya Rp. 200 juta.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan senjata yang digunakan untuk melakukan aksinya, yaitu dua senjata api merek Taurus dan Makarov beserta pelurunya, mobil Toyota Avanza warna putih; tiga unit motor berbagai merek; dua linggis, golok, tiga obeng, dan satu buah tang.

“Untuk asal usul senjata masih kami selidiki. Kepada mereka akan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.” pungkas Rusdy.

Editor: NA