Setelah 4 Bulan Pencarian Akhirnya Pembunuh Nela Di Ciduk Satreskrim Polres Pandeglang

18.027 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, Pandeglang – Penyelidikan kasus perampokan dan pembunuhan Nela (70) warga kampung Kiara Jangkung Desa Kiara Jangkung Kecamatan Cibitung, akhirnya terungkap. 4 Bulan para pelaku melarikan diri ahirnya dapat di bekuk oleh satuan reserse kriminal ( Satreskrim ) Polres Pandeglang, satu pelaku dihadiahi timah panas oleh anggota, karena saat di lakukan penangkapan mencoba melarikan diri.

Advertisement

Sebelumnya jasad Nela (70) ditemukan dirumahnya di kampung Kiara Jangkung, Desa Kiara Jangkung, Kecamatan Cibitung dalam kondisi terikat kain handuk, pada Sabtu 26 Mei 2018 lalu, Personel Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, selama 4 Bulan melakukan pengejaran, para pelaku akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yakni Nj dan As yang diduga telah membunuh Nela, pada Rabu dini hari 3 Oktober 2018. Keduanya ditangkap di Kampung Sindanglaut, Desa Darmasari Kecamatan Bayah kabupaten Lebak, setelah 4 bulan lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan bahwa motif pembunuhan Nela (70) merupakan motif ekonomi, karena menurut pengakuan kedua pelaku keduanya tergiur dengan uang Rp. 4 Juta yang dimiliki oleh nenek tersebut.

” Kalau motifnya sendiri ini motif uang aja atau ekonomi semata, karena pelaku ini ingin menguasai uang yang dimiliki korban tersebut,” ungkap Kapolres pandeglang.

Lebih lanjut Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa, Kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan informasi serta perintah dari temannya yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil atau mencuri uang nenek nela sebesar Rp. 4 Juta yang sedianya akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Namun saat hendak mengambil uang tersebut nenek nela yang tinggal seorang diri tersebut melakukan perlawanan hingga akhirnya nenek tersebut harus tewas secara mengenaskan.

” Mereka ini mendapatkan informasi dan semacam perintah dari temennya atas nama Ap yang saat ini masih DPO, di informasikan bahwa ada nenek-nenek yang baru saja mendapatkan bayaran sebesar Rp.4 juta, dia diperintahkan untuk mengambil uang tersebut. Tapi saat mengambil uang tersebut, nenek itu melawan dan berontak sampai akhirnya nenek ini meninggal,” bebernya panjang lebar

Dilokasi yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Deddy Hermawan menambahkan bahwa keduanya dijerat pasal 339 KUHP Jo pasal 364 karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan junto pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

” Ancaman hukumannya ini kita pakai pasal berlapis ya, 365 dan 338, Pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan orang meninggal denga hukuman sekurang kurangnya 15 tahun Kurungan,” imbuhnya