Dalam Kurun Waktu 2 Bulan Polres Pandeglang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba

28.932 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Polres Pandeglang mengungkap 7 kasus Narkoba dalam 2 bulan terakhir. Dari 7 kasus tersebut, Polres mengamankan 14 orang tersangka. 13 orang Pria dan 1 orang perempuan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 256 pil jenis Ekstasi dan sekitar 2.5 Gram narkotika jenis sabu -sabu dari para pengguna dan kurir / perantara.

Advertisement

Ratusan pil ekstasi yang diamankan tersebut, sedianya akan diedarkan di wilayah Pandeglang. Namun sebelum Narkoba yang dikenal dengan nama Inex itu beredar, team Satnarkoba Polres Pandeglang keburu menangkapnya.

Belasan pelaku itu berinisial NS, FF, JM, HS, BF, HM, WY, AK, RD, OA, MJ, RN, NS, dan AN. ke-14 pelaku itu dibekuk dari berbagai lokasi di Pandeglang. Hanya saja, mereka bukanlah pengedar atau bandar, melainkan sebatas pengguna dan perantara atau kurir.

” Ini hasil pengungkapan dari Satnarkoba selama dua bulan terakhir. Ada 7 laporan polisi dengan 14 tersangka, Penangkapan kami lakukan dari berbagai lokasi, TKP nya berbeda-beda. 1 TKP ada yang 2-3 orang tersangka dan mereka berbeda jaringan. Mereka masih sebatas pengguna dan perantara,”
ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Senin 27 Agustus 2018

Namun saat ini lanjut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait pemasok barang haram tersebut. Salah satunya adalah bandar dari pemilik ratusan pil ekstasi.

“Kami sudah mengantongi identitas pemilik pil ekstasi yang disinyalir merupakan seorang bos disebuah perusahaan di Jakarta, dan kami sudah mengantongi Nama bos tersebut yang berinisial J ,” sebut Kapolres.

Sementara salah seorang pelaku yang memiliki ratusan butir pil ekstasi, Nasir mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari atasannya di Jakarta. Namun ia memperoleh barang tersebut tidak sekaligus, melainkan secara bertahap.

” Saya dapat dari bos saya di Jakarta. Dengan cara mengambil secara diam-diam dan Saya berniat menjualnya seharga Rp. 200 ribu perbutir,” kata Pria yang berprofesi sebagai sopir perusahaan tambang di Kalimantan itu.

Dengan penangkapan ini, Polisi menjerat belasan pelaku dengan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dalam Perss Release Kapolres AKBP Indra Lutrianto Amstono di dampingi Kabagop Kompol Winarno, Kasi Propam dan di kawal ketat oleh anggota Satnarkoba dan anggota Dalmas lengakp dengan Senjata Laras Panjang.