BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Pada Senin, 29 Januari 2018, di RS Polri Sartika Asih Jl. Mohamad Toha Kota Bandung, Kapolda Jawa Barat melakukan Konferensi Pers terkait kelanjutan kasus penganiayaan KH Emon Umar Basri.
Konferensi pers dihadiri oleh Leony Wijaya sebagai Dokter spesialis kejiawaan, dr. Leni sebagai Doker kejiwaan RS Jiwa Cisarua, dan Irjen Pol Budi Agung Maryoto sebagai Kapolda Jawa Barat.
Dalam konferensi pers tersebut, Leony Wijaya menyatakan bahwa pelaku yang berinisial A (55 tahun), telah melakukan penganiayaan terhadap KH Emon Umar Basyri (60 tahun), diketahui mengalami gangguan kejiwaan berat. Dari pemeriksaan yang dilakukan tim dokter, pelaku saat di wawancara tidak nyambung dan prilakunya pun kurang sopan.
Kemudian dr. Leni menyampaikan, bahwa RS Jiwa Cisarua pernah merawat pelaku penganiyaan KH Umar Basri selama 29 hari, yakni pada 26 Juni sampai 24 Juli 2017.
Sementara itu, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menyampaikan bahwa terkait proses hukum terhadap tersangka, saat ini masih berjalan dan menunggu keputusan hakim. Saat ini pun pelaku masih di tahan sekaligus di rawat untuk diobservasi di RS Sartika Asih.
Editor: NA











