Satpol PP akan Tertibkan Baliho Kampanye yang Melanggar

27.987 dibaca
Tentang baliho atau spanduk kampanye, Dadang Iriana : Satpol PP akan terus lakukan penertiban sampai masa kampanye usai. Rabu, 21 Februari 2018.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Diminta atau tidak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan tertibkan baliho kampanye yang dianggap melanggar. Di antara pelanggan tersebut adalah titik-titik penempatan baliho maupun baliho tanpa nomor, Rabu, 21 Februari 2018.

Advertisement

“Kalau mereka (baliho atau spanduk) di deket sekolah, di tiang-tiang, di pagar, dan lain sebagainya, malah sekarang kan titik-titiknya sudah ditetapkan oleh KPU,” ujar Dadang Iriana, Kepala Satpol PP Kota Bandung.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa KPU juga telah meminta kepada Satpol PP untuk penertiban tersebut. Satpol PP merupakan bagian dari pengawasan kampanye.

“Panwas itu biasanya minta bantuan Satpol PP yang sifatnya baliho yang gede, yang di tengah jalan. Tapi untuk sementara, yang kecil dilakukan oleh panwas kecamatan,” sambung dia.

Dadang juga telah melakukan koordinasi dengan Tantib Kecamatan terkait penertiban ini. Mereka telah siap dan sudah sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh pihak Panwaslu.

“Penertiban akan terus dilakukan hingga masa kampanye usai, dan memasuki minggu tenang,” pungkasnya.

Editor: NA