Anggota DPRD Berang Dengar Warga Dipersulit Dana RTLH nya

17.220 dibaca
Warga saat mendangi Kantor Kelurahan Kebon Kalapa untuk membuat izin domisili sebagai syarat pencairan dana RTLH.

BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Warga Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mengontrog Kantor Kelurahan, Selasa 27 Februari 2018. Mereka protes dan mengeluhkan kinerja Lurah Kebon Kalapa Nana Sumarna yang dinilai mempersulit izin domisili bagi warga calon penerima dana perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Advertisement

Salah seorang calon penerima bantuan RTLH warga RW 06, Sri Purwanti, mengaku bahwa Lurah tak mau tanda tangan dan bantuannya harus dipending dengan alasan perintah dari Camat.

 “Lurah bilang itu bahaya dan bisa dilaporin. Ibu mau dilaporin? kata dia begitu,” ujarnya.

Sri menegaskan, surat keterangan domisili atas nama dirinya, Aas, Rosmina, Dede, dan Vina sangat dibutuhkan untuk pencairan dana bantuan RTLH.

“Lihat saja rumahnya sekarang masih dalam keadaan rusak. Kalau tak percaya bisa dikroscek langsung,” ungkapnya.

Warga pun mengadukan persoalan ini kepada Anggota DPRD Kota Bogor Atty Soemadikarya. Mendengar hal itu, Atty berang dan ikut mendatangi Kantor Kelurahan Kebon Kalapa.

Menurut Atty, lima orang warga calon penerima RTLH telah memenuhi persyaratan dan telah melengkapi surat pengantar baik dari RT maupun RW. Kelima warga RW 06 Kampung Kebon Kopi memang sudah terdata dalam daftar penerima bantuan.

“Mereka kan terdaftar dalam penerima bantuan. Karena sebelumnya sudah disurvei dan diverifikasi. Harusnya jangan dipersulit,” tegasnya.

Atty mengatakan, uang bantuan RTLH itu berasal dari APBD yang notabenenya merupakan uang rakyat.

“Jadi tidak ada hak lurah mempersulit, kan bukan pakai uang dia (Lurah, red). Tapi uang rakyat dan harus kembali ke rakyat,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Kebon Kalapa, Nana Sumarna menyatakan, bahwa kejadian tersebut merupakan miskomunikasi antara pihaknya dengan warga.

“Bukan kami mempersulit, kami tak punya daftar penerima bantuan, setelah dikasih tahu Bu Atty baru kita tahu. Ya, itu hanya miskomunikasi saja, mungkin mereka salah nangkap maksud saya. Tidak ada ancaman laporan juga, itu salah dong,” ungkapnya.

Menurut Nana, surat keterangan domilisi tidak bisa dikeluarkan begitu saja, sebab pencairan RTLH berasal dari APBD.

 “Surat keterangan domisili dibuat setelah ada kejelasan, orangnya ada, fisik rumahnya juga benar-benar rusak. Sebab pengajuan ini kan pada tahun 2015, sekarang 2018. Kuatir rumahnya sekarang sudah bagus,” katanya.

Nana menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan tidak mempersulit warga.

“Kalau warga asli yang minta bantuan, pasti kami bantu. Sebab, kita adalah pelayan masyarakat,” ucapnya.

Untuk tahun 2018, kata Nana, sedikitnya ada 70 rumah di Kebon Kalapa yang mendapatkan bantuan RTLH.

“Ya, sekali lagi kejadian ini hanya miskomunikasi saja,” ucapnya.

Camat Bogor Tengah, Agustiansyah menambahkan, bahwa pihaknya memang memberi instruksi kepada Lurah agar mempending pembuatan surat keterangan domisili, apabila tidak sesuai dengan prosedur.

 “Kalau tak sesuai saya memang minta Lurah untuk nolak. Tapi bila sesuai dengan prosedur ya harus dibantu,” katanya.

Agus menegaskan, bahwa langkah Lurah menolak memeroses surat keterangan domisili untuk pencairan bantuan RTLH lantaran kelurahan tak memiliki daftar penerima bantuan.

“Awal mulanya begitu, tapi setelah dicek ternyata terdaftar, otomatis aparatur wilayah harus men-support. Jadi daftar itu masuk ke Bagian Kemasyarakatan Setda Kota Bogor, tanpa melewati kelurahan. Ini hanya miskomunikasi saja,” ucapnya.

Agus juga menyatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak ada niatan mempersulit usulan atau pencairan RTLH.

“Justru RTLH jadi prioritas kami. Kecamatan Bogor Tengah ingin selalu mempermudah layanan bagi masyarakat,” tegasnya.