

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG -Permohonan koalisi Nasional tolak bakar sampah atas permohonan uji materiel terhadap peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur PLTSa berbasis incinerator dengan dengan Nomor Perkara 27/HUM/2016 telah dikabulkan Mahkamah Agung. Permohonan yang diajukan oleh 15 individu dan 6 LSM ini diajukan ke MA pada 19 Juli 2016 dan dikabulkan pada 2 November 2016.
Pembatalan Perpres Nomor 18/2016 dalam momen Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2008, mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang berkelanjutan adalah yang mengedepankan pertimbangan kesehatan manusia, lingkungan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penentuan teknologi. Termasuk penggunaan teknologi incinerator yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Direktur Walhi Jawa Barat sekaligus penggugat, Dadan Ramdan mengungkapkan, bahwa dengan dibatalkannya Perpres tersebut maka pembangunan PLTSa dengan teknologi incinerator secara hukum tidak boleh dijalankan di Indonesia.
“Rencana pemerintah pusat dan daerah untuk menangani sampah melalui teknologi incinerator, merupakan langkah keliru dan dipaksakan, harus dibatalkan demi lingkunan hidup dan masyarakat yang sehat,” kata Dadan, Senin, 5 Maret 2018.
Selain itu, menurutnya dalam momentum hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2018 dan Konferensi Internasional Zero Waste Cities yang diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 7 Maret 2018 di Bandung, Walhi meminta kepada semua pemerintah daerah di Jawa Barat untuk tidak membangun insinerator di wilayahnya masing-masing.
“Walhi Jawa Barat menyatakan menolak penanganan sampah kota melalui teknologi insinerator di seluruh lndonesia. Teknologi insinerator bukanlah teknologi yang sejalan dengan konsep zero waste,” tegas Dadan.
Dirinya menambahkan, Walhi Jawa Barat juga menolak pembangunan PLTSa berbasis incinerator di Gedebage, Kota Bandung.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan rencana operasi TPAS regional Legok Nangka dan rencana pembangunan TPAS regional di Bogor, Indramayu, Cirebon dan wilayah lainnya di Jawa Barat yang akan menggunakan teknologi pembakar atau insinerator,” ujarnya kepada wartawan.
Dadan menerangkan, teknologi pengomposan dan daur ulang adalah pilihan tepat untuk pengelolaan sampah yang sehat.
“Kami tetap melihat bahwa teknologi pengomposan dan daur ulang kembali sebagai pilihan teknologi yang tepat untuk mengelola sampah perkotaan yang ramah lingkungan dan sejalan dengan konsep Zero Waste City,” pungkasnya.
Editor: NA









