
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang. Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017.
Hal ini dikatakan Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan di Bandung, Sabtu, 28 Oktober 2018.
” PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan sewa, ” kata Cucu.
Lanjut Cucu, dalam PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.
” PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum. Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi, ” tambahnya
Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.
Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.
Sementara itu, Mawaddi Lubby, Partner Engagement Executive Region Bandung Grab Indonesia menyatakan, terkait peraturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, Grab Indonesia tentu akan mendukung sepenuhnya.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah – langkah pemerintah ini, dan kami akan mengkajinya, ” ujar dia di sela – sela sosialisasi PM 108 di Kantor Dinas Pergubungan Jawa Barat, Jalan Sukabumi kota Bandung, kemarin, Sabtu, 28 Oktober 2018.
Selain dari Kementerian Perhubungan dan Perwakilan Grab, Sosialisasi ini juga dihadiri Sekjen DPP Organda, Ateng Haryono dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merancang revisi PM 26. Ini menyusul setelah Mahkamah Agung membatalkan 14 poin pada PM 26.
Terdapat, sembilan poin yang direvisi yakni mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, peran aplikator.










