Kebelet Nikah Lagi, Oknum Pegawai Honorer Palsukan Akta Cerai

21.958 dibaca
Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedi.AB.S.Sos.Sik.MH memperlihatkan barang bukti. (Foto : Dede Gumilar / Buanajabar)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANJAR – Polres Kota Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memalsukan akta cerai. Pelaku berinisial YK (30) terpaksa diamankan oleh Satreskrim Polres Kota Banjar bersama barang bukti akta cerai palsu, Senin, 5 Maret 2018.

Advertisement

Kapolres Kota Banjar, AKBP Twedi AB menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan dari istri sah pelaku yang merasa curiga, karena pengajuan perceraian ke pengadilan Agama diajukan 14 November 2017, namun akta cerai sudah keluar pada 10 September 2017.

“Istri pelaku tidak terima, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Kami pun bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Twedi kepada awak media.

Lanjut Kapolres Kota Banjar, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 7 Tahun penjara.

Editor: NA