

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG — Pelaku pelemparan rokok yang masih menyala kepada seekor orang utan di Kebon Binatang Bandung akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Pelaku bernama Deni Junaedi, warga Gempol Sari Kota Bandung, Deni sendiri berprofesi sebagai pedagang keliling.
Dari keterangan Deni mengaku melakukan tersebut dengan cara iseng karena melihat pengunjung lainnya melakukan hal yang serupa.
“Sebenarnya saya iseng aja membuang puntung rokok ke orang utan dan saya melihat ada orang di sebelah saya juga melempar rokok, makanya saya juga melakukan hal yang sama ” jelasnya di mako Polrestabes Bandung, Jum’at 9 Maret 2018.
Selain itu Deni meminta maaf kepada seluruh warga akibat aksinya itu, selain warga Deni juga meminta maaf kepada pencinta hewan di seluruh Indonesia.
“Saya meminta maaf atas perilaku saya memberikan rokok kepada orang utan yang sekarang menjadi viral di media sosial, saya minta maaf kepada rakyat NKRI khususnya rakyat Kota Bandung, dan saya juga meminta maaf kepada pencinta hewan, dan berjanji tidak akan mengulanginya” kata Deni.
Sementara itu Kapolda jawa barat Irjen pol. Agung Budi Marwoto mengatakan meski telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, namun proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan dan di jerat dengan pasal 302 KUHP pidana tentang penganiayaan satwa.
“Aksi tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang tercantum dalam pasal 302 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman selama tiga bulan penjara” kata Agung di mako Polrestabes Bandung.









