
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG,- Polisi tangkap pelaku peretas website Sebuah hotel di Bandung, hal ini bermula pada hari jumat tanggal 06 april 2018, Raisha melaporkan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Jabar, dirinya menerima informasi dari kantor pusat MG HOLIDAY Jakarta, bahwa telah terindentifikasi ada transaksi pemesanan kamar hotel secara tidak sah atau ilegal di EL CAVANA HOTEL JI. Pasir Kaliki Bandung.
“Telah diamankan sebanyak 8 orang masing-masing dengan inisial RK (Selaku Injektor data base / masuk akses dan pindahkan data), DD (Penjual akun untuk pesan kamar/ Eksekutor Hotel), CP (Eksekutor Hotel), LN (SMTP Email), AR (Eksekutor Hotel), RI (Spamer),AL (Eksekutor Hotel), dan IR (Agen reseller),” Ujara Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto, Jum’at, 13 April 2018.
Dari delapan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 7 unit laptop, 11 unit handphone, 4 buku rekening tabungan, dan 3 kartu kartu ATM.
Modus yang dilakukan para pelaku, kata Budi Agung maryoto, dengan melakukan peretasan terhadap website https: www.mgholiday.com dengan menggunakan “tools/apk” tertentu milik pelaku, setelah berhasil masuk Link dengan lelusa pelaku memindahkan dan atau mentransfer data berupa user ID perusahaan PT. MG HOLIDAY dan ID Agent (biro Wisata) Mitra PT MG HOLIDAY dari data base ke perangkat elektronik milik pelaku, ungkap Kapolda Jawa Barat.
Data elektronik tersebut diperuntukkan / digunakan oleh agen Wisata mitra MG untuk pemesanan kamar hotel yang dikelola oleh MG HOLIDAY dimanan agen harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai penanjian. Tamu yang menggunakan jasa ini membayar harga kamar ke agen Wisata.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 31 ayat (2) jo pasal 46 ayat (1) jo pasal 47 UU Rl No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2011 tentang lTE.
Bahwa dengan diterapkannya Pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 47 UU Rl No, 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2011 tentang ITE.
“Maka para pelaku terancam dengan Hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 7.000.000.000 (tuluh milyar rupiah). Dan atau hukuman peniara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan/ denda paling banyak Rp.3.000.000.000, (3 milyar rupiah),” tutup Agung Budi Maryoto.









