

BUANAINDONESIA.CO.ID , KOTA BANDUNG – Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kejadian penagihan yang dilakukan oleh Bank terhadap nasabah dengan Cara preman. Pimpinan Asosiasi Debitur Bank dan Asuransi Muhammad Darmawan akhirnya ikut angkat bicara terkait hal yang selama ini meresahkan sebagian masyarakat.
Menurutnya bahwa, “Tujuan perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kesejahteraan rakyat banyak”. Paparnya kepada Buana Indonesia Network, Senin, 16 April 2018
Jika ada perbank kan melakukan tindakan penyemprotan terhadap nasabah maka dianggap sebagai upaya mematikan debitor.
“Tindakan perbankan yang melakukan tindakan penyemprotan terhadap aset milik debitor adalah merupakan sebuah bentuk intimidasi dan dapat dianggap sebagai upaya perbankan untuk mematikan debitor, seharusnya perbankan dan debitor terlebih dahulu secara bersama-sama dapat melakukan upaya restrukturisasi jumlah hutang,” tambah Darmawan

Tidak sedikitnya nasabah yang wanprestasi membuat Bank mengambil tindakan cara preman, namun menurut Darmawan jikalau Bank akan melakukan cara itu perlu ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kalaupun harus melakukan penyemprotan, perbankan seharusnya dapat memberitahukan terlebih dahulu kepada debitor. Apalagi terhadap debitor yang sudah dalam kategori lancar tetapi perbankan masih tetap memasang merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata,” tutup Darmawan









