

BUANAINDONESIA.CO.ID , KOTA BANDUNG,- Banyaknya tindakan perbankan yang melakukan penyemprotan terhadap nasabah atau debitor bank, membuat Para praktisi hukum angkat bicara. Salah satu nya adalah Andi Roza praktisi hukum senior saat memberi tanggapan terkait beberapa tindakan Bank terhadap nasabah yang bermasalah.
“Mengenai masalah itu kan utang piutang, utang piutang itu kan urusan perdata, apabila Bank merasa dia (Debitor) wanprestasi maka ajukanlah prosesnya secara peradilan tidak melakukan etika seperti itu, itu sudah menyangkut hak-hak privat nasabah,” tutur Andi Rozi Selaku Praktisi Hukum Saat dihubungi Via Telepon Seluler, Senin 16 April 2018
Sementara itu ia sangat tidak membenarkan dengan cara yang digunakan oleh Bank terhadap nasabah, karena menurutnya tidak mudah Bank untuk mendapatkan nasabah.

“Dan satu lagi, Bank kan harus mempertahankan nasabahnya karena tidak gampang satu Bank mendapatkan nasabah, jadi bukan dengan cara-cara preman seperti itu tidak ada aturan sama sekali tindakan-tindakan seperti itu,” tambah Andi
Saat ditanya terkait nasabah jika ingin menggugat ia menjawab “boleh saja kalau itu sudah menyangkut harga diri mereka, karena itu urusannya urusan perdata,”tutupnya









