DPT Ciamis Berkurang 1.070 Pemilih Dari DPS

18.270 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIAMIS,-  Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Ciamis berkurang sebanyak 1.070 pemilih, angka itu didapatkan dari hasil Rapat Pleno terbuka KPU Ciamis, Kamis 19 April 2018 yang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)sebanyak 920.858 orang, hasil itu berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 921.928. Sedangkan 14.120 pemilih masih belum melakukan perekaman eKTP,  Sebelumnya KPU Ciamis mendapat DP4 dari pusat sebanyak 937.312 pemilih.

Advertisement

Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 di Kantor KPU Kab Ciamis, Jl. Ahmad Yani Ciamis, dalam berlangsung sejak pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib, berjalan dalam pembahasan yang alot.

Ketua KPU Ciamis Kikim Tarkim menjelaskan, lamanya rapat pleno akibat banyaknya perdebatan dan tidak ingin gegabah dalam penetapan DPT ini, “harus hati-hati, jangan sampai menghilangkan hak pilih, pengecekan dilakukan beberapa kali. Terutama sinergi dengan disdukcapil. KPU ingin memberikan ruang untuk tim sukses para calon dalam memberikan masukan,” jelas Kikim Tarkim.

“Terkait dengan pemilih yang sudah terdaftar namun belum melakukan perekaman eKTP sebanyak 14.120. Pemilih memang belum saatnya untuk dilakukan perekaman eKTP. Karena usia mereka belum genap 17 tahun. Namun sebelum tanggal 27 Juni 2018, mereka telah berusia 17 tahun,” tambahnya.

Jumlah 14.120 pemilih ini, masuk dalam kategori pemilih pemula. 17 tahunnya itu ada yang 23 juni, atau sebelumnya. Tapi pada prinsipnya sudah masuk database, saat waktunya nanti, para pemilih pemula ini akan diberi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena berdasarkan ketentuan, saat datang ke tempat pemungutan suara harus membawa surat undangan pemberitahuan, KTP elektronik atau surat keterangan dari Diadukcapil.

Selanjutnya menurut Kikim, dari hasil rapat pleno penetapan DPT ini diketahui ada jumlah yang tidak memenuhi syarat sebanyak 5 orang. Diantaranya dua orang itu dinyatakan belum cukup umur dan belum menikah, serta tiga orang telah meninggal dunia.