Maraknya Reklame Bandung Ditengarai Melanggar Aturan, Antara Nekat atau Ada ‘ Main Mata ‘

32.182 dibaca
Salah satu Videotron di kota Bandung yang disoroti pemerhati

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Marak ditemukannya papan reklame yang diduga melanggar Peraturan Walikota ( Perwal ) Bandung Nomor 217 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan pemerhati Tata Ruang dan Kebijakan Publik. Pemerhati menyoroti Penempatan, materi iklan dan ukuran papan reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Johnson Siregar SH.MH Pemerhati  Tata Ruang dan Kebijakan Publik mengatakan, dalam perwal 2017 No 2018 disebut bahwa penempatan materi iklan terkait rokok seharusnya tidak berada dalam radius 100 meter dari area bebas rokok, namun kini ditemukan iklan rokok yang dimuat dalam papan iklan tersebut berada kurang dari 100 meter.

Advertisement

“ Contoh saja, dipersimpangan jalan merdeka, tidak jauh dari SDN Merdeka misalnya, itu ada iklan rokok. Aturannya jelas, dalam pasal 11 ayat 2 disebut jarak bebas pandang larangan iklan rokok atau minuman beralkohol, 100 meter dari batas terluar persil kawasan tanpa rokok. Di pasal 3 nya pasal yang sama juga dipaparkan apa saja kawasan tanpa rokok itu, kan jelas ya, tempat proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan, rumah ibadah dan lainnya. Nah saya tanya, SD merdeka itu kan tempat proses belajar mengajar , “ kata Johnson Sabtu, 2 Juni 2018.

Papan reklame yang memuat materi iklan rokok yang penempatannya tidak jauh dari SD Merdeka Kota Bandung.

Lanjut Johnson,  selain materi iklan yang melabrak aturan, dirinya juga mempersoalkan ukuran papan reklame yang juga ditemukan banyak melanggar.

“ Perwal 217 tahun 2018 juga diatur soal ukuran papan reklame yang harus berukuran 4 x 6 meter, nyaratnya banyak yang melanggar ini. Lalu soal ukuran reklame Bando dan JPO yang tingginya tidak melebihi 2 meter, kita temukan banyak yang lebih dari 2 meter. Parahnya lagi ada videotron dengan satu tiang dan penempatannya menjorok kearah jalan aspal, seharusnya ini tidak diperkenankan, terbayang gak jika itu videotron  roboh, itu akan langsung mengenai pengguna jalan raya. Saya sebut saja , videotron itu ada dijalan Suryasumantri, “ ucap Johnson.

Papan reklame memuat materi iklan rokok yang penempatan tidak jauh dari tempat ibadah Mesjid Al Mukarabbi Jalan Terusan Suryasumantri kota Bandung.

Masih kata pria yang juga Sekretaris jenderal Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ini, pihaknya mempertanyakan ke Pemerintah kota Bandung, ada apa dibalik pembangunan – pembangunan papan iklan yang diduga melanggar aturan ini. Padahal ini sudah sangat jelas pelanggarannya.

“ Dari kacamata kami, ada dua kemungkinan, pertama pengusahanya nekat atau ada permainan dengan aparat. Bukan menuding ya, soalnya ini kan pelanggaran terbuka, terlihat oleh publik, kok bisa – bisanya nekat, itu kalau nekat. Kalau tidak nekat bisa – bisanya keberadaan papan iklan ini yang kami sebut tadi dibiarkan dan tidak ditertibkan. Kenapa ada pembiaran?, “ tegas Johnson.