Kapernews.com Gugat KPUD Garut Ke PTUN

23.848 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, Garut – Dalam prosesi penyelenggaraan pilkada serentak, KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan pengadaan lelang iklan media, diantaranya media online. Namun sangat disayangkan, KPU Garut telah mencidrai proses tersebut dengan tidak mengindahkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administasi pemerintah,  UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Advertisement

Sebagaimana dalam surat pengumuman lelang nomor : 08/PPJB/JIKMO/KPU/VI/2018, Panitia menuliskan dua media yang diragukan kebenarannya serta media yang fokus di radio bisa masuk ke media online.

Kepada Buanaindonesia.co.id Asep Muhidin  Litbang PT. Infodesaku Mediatama Group, Pimred media online kapernews.com atas nama pimpinan redaksi media online kapernews.com menyayangkan atas tindakan itu, karena selain sudah menciderai aturan yang ada, kami menduga ada kongkalikong antara oknum-oknum KPU yang meloloskan dua media yang notabene dipertanyakan.

Selain itu ungkap Asep, pernah ada dalam pemberitaan bahwa salah satu oknum KPU menyebutkan agar negosiasi dengan pak Ayi. “Untuk selanjutnya, silahkan bapak konfirmasi kepada pak Ayi, dan kalau bisa nego saja sama pak ayi,” kata itu kan kalau kita kaji sangat jelas, dari sisi etimologi dan sosiologi bahwa pengadaan lelang seolah-olah rekayasa oknum-oknum yang berniat korupsi, entah siapa itu yang bersembunyi dibalik KPU”, Ungkapnya, kamis 28 Juni 2018.

Atas dasar diatas, saya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan pembatalan surat keputusan yang menyatakan pemenang pengadaan tersebut khusus untuk media online.

“Jangan sampai di KPU Garut mengenang masa-masa suram setelah salah satu komisioner KPU tertangkap tangan karena menerima suap dari oknum paslon dulu oleh kepolisian Polda Jabar dan tim anti money,” ujar Asep .

Saya meminta KPU Garut untuk memahami aturan dan jangan aturan untuk dilabrak serta membuat aturan sendiri untuk ditegakan kepada orang lain.

Kalau KPU bersih, kenapa harus risih dan seolah-olah menyimpan drama kolosal persuapan? Transfaran dan terbuka saja kok merasa berat, kalau mau debat masalah aturan ayo kita bedah bersama” pungkas Asep Muhidin.