Bupati Garut: Rotasi dan Mutasi Jabatan Sesuai Aturan Perundang Undangan

20.222 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, Garut – Terkait Akan diadakannya rotasi dan mutasi di jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, Bupati Garut H.Rudy Gunawan, S.H., M.H., M.P. kembali menegaskan bahwa rotasi dan mutasi di jajaran pejabat Garut sesuai aturan dan perundang undangan,

Advertisement

“Aturan jabatan itu kan 5 tahun, jadi banyak kepala Dinas dan Asisten Daerah menjabat lebih dari 5 tahun, itukan tidak boleh,” Kata Rudy Gunawan usai gelar pelepasan jemaah haji 2018 di Pendopo Garut, Rabu 4 Juli 2018.

Sambung Rudy, saat ini ada 7 jabatan setingkat kepala dinas dan badan yang mengalami kekosongan jabatan, selain itu 11 kepala dinas yang lebih dari 5 tahun menduduki jabatan kadis, “sehingga itu perlu kekosongan itu harus di isi dan rotasi jabatan, namun hal itu saya akan menunggu hasil dari seleksi panitia KSAN, siapa saja yang mendaftar dan layak untuk mengisi Jabatan itu,” pungkas Rudy Gunawan.