
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Keterlibatan Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) masih dikesampingkan dalam proses Pembangunan di Pandeglang. Masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang yang tidak melibatkan peran TP4D dalam pembangunan infrastruktur.
Padahal berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, OPD diharuskan melibatkan TP4D.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nina Kartini menyebutkan, sejauh ini baru ada 6 OPD yang melayangkan permohonan pengawalan dari TP4D.
“Keenam OPD itu yakni Dindikbud, Dinkes, DPUPR, Dishub, Dispar, dan DPKPP. Tapi saya belum mengetahui alasan pasti mengapa banyak OPD yang belum mengajukan permohonan,” katanya kepada awak media, Selasa 27 November 2018.
Padahal kata dia, sejak awal tahun, Kejari sudah mensosialisasikan hal tersebut. Bahkan mekanismenya tergolong mudah, karena OPD cukup membuat surat permohonan.
“Sebenarnya kita wajib mendampingi, tetapi kalau mereka sendiri tidak memohon maka kita tidak bisa maksain juga. Padahal mekanismenya hanya mengajukan surat permohonan ke Kejari,” ujarnya.
Nina mengklaim, bila pekerjaan konstruksi diawasi oleh TP4D, maka hasilnya akan lebih berkualitas. Sekaligus dapat meminimalisir permasalahan di lapangan agar tidak terlalu krusial.
“Mungkin OPD belum bisa memanfaatkan peran TP4D. Padahal kan pembangunan itu pakai uang negara, jadi kami harus betul-betul memastikan penggunaannya sesuai peruntukan,” tegasnya.
Maka dari itu, Nina menyarankan Bupati Pandeglang membuat aturan khusus, baik berupa instruksi bupati atau surat edaran untuk merekomendasikan OPD menggandeng TP4D.
“Seharusnya ada instruksi atau edaran khusus dari bupati untuk memberi suatu rekomendasi karena pengawalan kita itu berdasarkan Instruksi Presiden,” jelas Nina.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengakui belum semua OPD memanfaatkan peran TP4D. Namun dia menjelaskan, tidak semua instansi harus digandeng oleh TP4D. Karena hanya difokuskan pada instansi yang mengelola infrastruktur.
“Berkonsultasi sih mungkin sudah, tetapi membuat surat permohonan yang belum. Kan ada 13 OPD pengelola infrastruktur, jadi tidak semuanya,” ungkap dia.
Menyangkut saran dari Kejari, Irna lagi-lagi menuturkan bahwa hal itu sudah diterapkan melalui instruksi Sekretaris Daerah. Hanya saja bila dirinya harus mengeluarkan aturan khusus, hal itu akan dipertimbangkan pada tahun depan.
“Memang saat ini hanya edaran dari Sekda, tapi tahun depan kami pertimbangkan untuk dibuatkan instruksi dari bupati,” pungkasnya.










