
BUANAINDONESIA.CO.ID Lebak – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lebak berhasil meringkus 1 dari 4 terduga pencurian dengan kekerasan sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 365 Ayat 1 Ayat 2 ke 1e dan 2e KUH-Pidana, Minggu 3 Maret 2019.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto, S.IK membenarkan adanya penangkapan satu terduga pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Siliwangi- Cileweung, tepatnya di kelapa sawit Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten oleh tim Reskrimum Polres Lebak.
” Tim Reskrimum Polres Lebak telah mengamkan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 februari 2019 sekitar 21: 00 WIB yang lalu. Dan dari ke-empat terduga pelaku, baru satu yang berhasil diamankan,” terang Wendy saat dihubungi via telepon, Senin 4 Maret 2019.
Lanjut Wendy, motif para pelaku sengaja ingin memiliki barang milik korbannya dengan cara mengancam korban, setelah korban menyerahkan semua barang berharganya salahsatunya Handpone, kemudian handpone korban selanjutnya di dijual kepada pembeli,
” Para pelaku sengaja ingin menguasai barang milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Dan dari tangan pelaku, selain barang bukti handpone, turut disita senjata tajam jenis clurit,” jelasnya.










